polres kuansing bersama polsek kuantan mudik lakukan penertiban penambangan emas tampa izin.(PETI)

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

polres kuansing bersama polsek kuantan mudik lakukan penertiban penambangan emas tampa izin.(PETI)*

Sabtu 10 /09/2022 KUANSING-RIAU-,
Patrolinews86.com Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilkum Polsek Kuantan Mudik kabupaten kuansing kembali dibuat jera oleh pihak penegak hukum yang kali ini dipimpin oleh *Kasat Reskrim AKP LINTER SIHALOHO, SH.MH* dan *Kapolsek Kuantan Mudik IPTU FERRY M. FADILLAH, SH* bersama dengan gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan Personil Polsek Kuantan Mudik Sbb :
Ipda Mario Suwito, SH (Kanit I Sat Reskrim). Aipda Prengki Tampubolon (Anggota Opsnal Sat Reskrim). Bripka Kartolo (Ps.Kanit Reskrim Bripka Egi Yandra (Bhabinkamtibmas). Bripka Bonari Saputra (Anggota Opsnal Sat Reskrim) Bripka Wildan Aprian (Anggota Unit Reskrim)
Briptu Moh. Fahrurrozy (Anggota Unit Reskrim)
Bripda M. Aidil (Anggota Opsnal Sat Reskrim)

Berdasarkan Informasi dari media Online tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terentang Kec. Gunung Toar Kab. Kuantan Singingi.
Atas informasi tersebut Kasat Reskrim AKP LINTER SIHALOHO, SH.MH dan Kapolsek Kuantan Mudik IPTU FERRY M FADILLAH,SH bersama dengan gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan Personil Polsek Kuantan Mudik melakukan patroli ke Lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terentang Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing, selanjutnya tim melakukan penyisiran kearah hilir dialiran sungai kuantan dengan jarak lebih kurang 300 (tiga ratus) meter dan ditemukan 2 (dua) unit rakit PETI yang sedang bekerja di aliran sungai kuantan tepatnya di desa Pisang Berebus Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing, selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran terhadap para pelaku PETI namun para pelaku berhasil melarikan diri dengan cara berenang keseberang sungai sehingga tim mengamankan 2 (dua) unit rakit PETI yang ditinggalkan pelaku disungai tersebut. Tim selanjutnya melakukan penindakan dengan cara melakukan pengrusakan dan membakar rakit PETI tersebut.

Sekira jam 13.00wib tim gabungan polres kuansing kembali melakukan patroli kearah seberang sungai kuantan tepatnya didesa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing. Dialiran sungai batang kuantan desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing .yang mana ditemukan 1 (satu) unit rakit PETI yang sedang terparkir dan tidak melakukan aktifitas PETI, selanjutnya terhadap 1 (satu) unit rakit PETI tersebut dilakukan pengrusakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terentang, Desa Pisang Berebus dan Desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuantan Singingi.

Tindakan yang dilakukan adalah dengan Pemusnahan dengan cara di Rusak Rakit beserta peralatan PETI dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan /beroperasi lagi.

Kapolres kuansing AKBP RENDRA OKHTA DINATA S.I,K. M,S,I.melalui Kasat Reskrim AKP LINTER SIHALOHO, SH.MH selaku ketua Tim ,berkoordinasi dan menghimbau kepada masing-masing Kepala desa setempat agar menyampaikan kepada masyarakat tidak melakukan aktifitas PETI.dan sebagai larangan kami juga memasang sepanduk untuk tidak melakukan penambangan lagi. Hal ini di benar kan oleh kapolsek kuantan mudiak iptu peru m fadilah S,H melalui waatshaap.

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru