Hasil Sinergi, Lapas Brebes Bawa Mitra Kerja Raih Penghargaan

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Semarang PatroliNews86.Com – Puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Hari Darma Karya Dhika (HDKD) Ke-77 Tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Jateng menyelenggarakan Syukuran dan Anugerah turut membawa kabar gembira bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes. Sinergi yang baik antara Lapas Brebes dan UD. Murni sebagai mitra kerja, UD. Murni menerima penghargaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah sebagai Kategori Mitra Kerja Terbaik Kemenkumham Tahun 2022.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A. Yuspahrudin Jumat Malam (19/8). Perwakilan UD Murni dalam hal ini diwakili Cahaya menerima langsung piagam penghargaan tersebut. Acara yang di gelar di halaman Kantor Wilayah Jawa Tengah itu berjalan sangat meriah.

Sebagai Informasi, UD. Murni sebagai mitra kerja Lapas Brebes mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan yang telah berkontribusi dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya di kegiatan kerja Lapas Brebes.

Perwakilan UD. Murni, Cahaya Maulana yang menerima penghargaan tersebut menyampaikan “Penghargaan ini akan memacu semangat kami dalam berkolaborasi dengan Lapas Brebes kedepannya” ujar Cahaya.

Kalapas Brebes, Isnawan juga berterimakasih kepada UD. Murni telah membantu Lapas Brebes dalam melakukan pembinaan kepada WBP Kegiatan Kerja dan mengaku bangga atas pencapaian jajarannya ini. “Dengan telah diserahkannya piagam penghargaan kepada UD.Murni maka semoga ke depan  program pembinaan kemandirian terhadap WBP lebih ditingkatkan lagi guna mewujudkan Sistem Pemasyarakatan dan sinergi antar stake holder lainnya,” harap Isnawan.
(Idris/Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru