Satlantas Polres Kuansing Lakukan Patroli Blue Light Untuk Menciptakan Kondisi Aman, Nyaman Dan Kondusif Bagi Pengguna Jalan Raya.

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUANTAN SINGINGI-patrolinews86.com. – Untuk menjaga dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kuantan Singingi Riau, terutama pengguna jalan di wilayah hukum Kuantan Singingi Satlantas Polres Kuansing adakan Patroli blue light. Patroli ini menyisir ruas jalan raya yang berpotensi terjadinya kerumunan anak mudah, balap liar dan deteksi dini pencegahan gangguan Kamtibmas.

” Iya, untuk menjaga rasa aman, nyaman dan lancar, Kita (Satlantas,red) Polres Kuansing melakukan kegiatan rutin patroli blue light pada ruas jalan yang berpotensi terjadinya balap liar, kerumunan anak muda nongkrong pinggir jalan,” ujar Kapolres Kuansing lewat keterangan resmi Kasat Lantas AKP Ahmad Rivandy,SIK M.Si kepada media di Teluk Kuantan Sabtu (30//7/2022)

Ruas jalan yang menjadi sasaran patroli blue light yakni Jalan Proklamasi Kecamatan Kuantan Tengah, Jalan A.yani Taluk Kuantan, jalan Sudirman Kuantan Tengah, jalan Diponegoro Taluk Kuantan.

Patroli yang di laksanakan sekira pukul 21.30 wib, lanjut Kasat, para pengguna jalan terutama anak – anak generasi muda yang biasa nongkrong pinggir jalan, yang diduga akan melakukan balap liar langsung dibubarkan, di arahkan pulang kerumah masing masing.

Personil Satlantas yang terjun langsung melakukan kegiatan patroli blue light itu yakni BRIPKA Ario Nopirwan,, BRIPKA Rafi Budiman, BRIGADIR Ardiansyah, RIGADIR Dedi Suganda,j BRIGADIR Dwi Nurdianto, BRIPDA Rio Hadiantoro.

Sumber : Humas Polres Kuansing.
Sulmandri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru