Kuningan,Patrolinews86.com
Terkait Kasus kematian bayi yang bernama Alesyia warga Desa Garajati Kec Ciwaru Kab Kuningan,dan beberapa warga korban dugaan mall praktek RSU KMC luragung yang sudah di laporkan LMPI (laskar merah putih indonesia) Marcab Kab Kuningan beberapa bulan kebelakang ke MKDKI (majlis kehormatan Disiplin kedokteran indonesia) di tanggapi serius dan menjadi perhatian khusus karna ini menyangkut isu nasional yang berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat,yang mana selama ini antara masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan pihak Rumah sakit selaku penyedia jasa pelayanan kesehatan terlebih tenaga kesehatan baik dokter dan perawat sudah bukan rahasia umum lagi kalau ada jarak yang cukup jauh tentang ilmu kesehatan yang mana pasein seratus persen percaya dengan tenaga kesehatan namun masih banyak dugaan mall praktek kesehatan di rumah sakit,
Kamis,19/8/2021,Waka LMPI marcab kuningan yang biasa di panggil bang Doni Sigagole di sekre lmpi menuturkan kepada awak media bahwa kami lmpi kuningan selaku pengawal kasus kematian bayi alesyia anak ketua marcab lmpi U.Djenggo yang melaporkan kasus alesyia dan beberapa korban dugaan mall praktek Rsu KMC Luragung ke kementrian kesehatan,komnasham,DPR RI,mabes polri,KKI,meskipun sudah di adakan islah kekeluargaan antara orang tua korban bayi akasia dan tenaga medis perawat maya dari Rsu KMC Luragung di polres kuningan dan mencabut laporan KKI rupanya tidak menjadi tolak ukur MKDKI (majlis kehormatan Disiplin kedokteran indonesia) karna MKDKI telah berkirim surat kepada keluarga korban untuk ikut menghadiri putusan sidang MKDKI atas pengaduan no.17/p/MKDKI/V1/2021 secara zoom .meeting dengan para pihak seperti ketua Ombudsman RI.kepala Dinas kesehatan prov. Jawa barat,kepala Dinas Kesehatan kab kuningan,Direktur Rsu KMC Luragung pada hari jumat tgl 20 agustus 2021.
Ini semua menandakan bahwa MKDKI bekerja secara profesional dan kami pihak LMPI selaku lembaga yang mengawal akan menindak lanjuti kasus dugaan mall praktek Rsu KMC Luragung ke pihak penegak hukum karna yang berislah di polres kan keluarga korban alesyia dan perawat maya,yang akan kami laporkan dugaan mall praktek Pelayanan medis di Rsu KMC Luragung,intinya biar masyarakat kabupaten kuningan sadar dan khususnya masyarakat indonesia mengetahui bahwa ada hak dan kewajiban antara penerima jasa kesehatan dan penyedia jasa kesehatan bukan hanya menerima begitu saja keterangan dan putusan akhir tenaga medis di rumah sakit,karna saya yakin ini negara hukum semua sudah ada aturanya ya kalau ada yang di langgar kita bisa melapor ke aparat penegak hukum dan lembaga yang membidangi dan menaungi tentang pelanggaran tenaga kesehatan,jadi jangan takut selama kita membela masyarakat yang tertindas oleh oknum oknum tenaga kesehatan yang berbuat semena mena dengan tugasnya.”tandas doni menuturkan kepada awak media ini sambil memperlihatkan undangan sidang secara zoom meeting.
Uus (boy)/patroli
























