Majalengka– patrolinews86.com – Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan ribuan obat terlarang selama satu bulan, Barang haram tersebut berhasil dirampas melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) dari Juli sampai Agustus 2021.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 8 orang tersangka, Para tersangka tersebut, dikatakan Kapolres, berinisial AA (23), AP (24), N (24), M (27), RH (22), AF (27), DA (31), dan NT (27).
“Para pelaku menjual atau mengedarkan obat yang masuk dalam kategori obat keras atau bebas terbatas tanpa memiliki ijin mengedarkan,” ujarnya saat jumpa pers, Kamis (19/8/2021).
Dari para tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Tramadol : 1.624 butir tramadol, 1023 butir trihex dan 3.769 hexymer. “Totalnya ada 6.416 butir,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























