Dengan itu, para tersangka dijerat pasal 98 ayat 9 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan paling lama 10 tahun penjara. Jelas Kapolres AKBP Edwin Affandi.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 425 botol minuman keras (miras) berbagai jenis diwilayah hukum Polres Majalengka, Ratusan miras itu mereka amankan dari sejumlah warung kelontongan dan warung jamu
Sedangkan, sejumlah warung kelontongan dan jamu yang menjual miras mereka di jerat pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011. “Yang warung ini kami amankan dari 10 TKP. ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau denda Rp. 5 juta,” tandasnya. ( Rico )
Halaman : 1 2
























