Sosialisasi Hukum Bidang Hukum Polda Jawa Barat Dalam Rangka Mewujudkan Peran Pengemban Fungsi Hukum Polri yang Presisi Sebagai Pendukung Penegak Hukum Yang Berkeadilan

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sosialisasi Hukum Bidang Hukum Polda Jawa Barat Dalam Rangka Mewujudkan Peran Pengemban Fungsi Hukum Polri yang Presisi Sebagai Pendukung Penegak Hukum Yang Berkeadilan*

Bandung,patrolinews86.com-
Bertempat di Aula Dit Lantas Mapolda Jabar, telah dilaksanakan sosialisasi hukum oleh Bidkum Polda Jabar, dibuka dan dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol. Tony Binsar, S.H., S.I.K., M.Si yang dihadiri oleh para Kabag Ops Polres jajaran, para Kasikum Polres jajaran, dan para Kasat Polres jajaran dalam rangka mewujudkan peran pengemban fungsi hukum Polri yang presisi sebagai pendukung penegak hukum yang berkeadilan, Selasa, (26/07/2022).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan, baik langkah – langkah dan acuan yang harus dipahami bersama dalam penanganan perkara serta dapat mengaplikasikan dengan benar setiap kebijakan, program Polri dan dapat mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyampaikan peran fungsi hukum Polri harus senantiasa adaptif terhadap dinamika hukum dan perkembangan teknologi informasi guna mengantisipasi hambatan dan tantangan serta menghasilkan produk hukum dan pelayanan hukum yang kontributif, konstruktif, dan implementatif dalam rangka pembinaan hukum di internal Polri serta mendukung pembangunan hukum nasional melalui prinsip prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, yang didukung dengan upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi.

Dengan kegiatan sosialiasi hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional. Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.

“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,” ungkapnya.

Dengan mendapatkan sosialisasi hukum ini , semoga anggota Polri khususnya Polda Jabar dalam pelaksanaan tugas akan menjadi lebih baik serta tegas dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan SOP, serta memahami aspek – aspek restorative justice atau keadilan restorative.fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru