ARM bantah cabut pelaporan terkait dugaan pelanggaran kawasan RTH stadion Bima Kota Cirebon

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cirebon patrolinews86.com – Dugaan penyalahgunaan jabatan juga pelanggaran hukum dan Peraturan Perundang-undangan atas kasus hibah dan pinjam pakai lahan yang berada di kawasan ruang terbuka hijau stadion bima kota cirebon yang dilaporkan oleh ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) masih tetap berlanjut.

Hal tersebut kembali disampaikan oleh ketua umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang biasa disapa bang jahid disela kegiatannya pada hari Jum’at (15/07/2022) bertempat disalah satu kantin dikawasan jalan trunojoyo Jakarta sekaligus membantah adanya rumor dikalangan tokoh masyarakat bahwa kasus tersebut telah dihentikan.

IMG 20220715 WA0049 1

Pada kesempatan tersebut bang jahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional serta menjabat sebagai Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat dengan tegas membantah adanya rumor dan issue dikalangan tokoh masyarakat, pemerhati juga para aktivis kota cirebon bahwa ARM telah mencabut laporannya. Dengan tegas bang jahid mengatakan ; _”Hingga detik ini, ARM tidak pernah mencabut pelaporan atas dugaan kasus kawasan RTH stadion bima Kota Cirebon. Bahkan saat ini ARM sedang mempersiapkan laporan yang lebih detail lagi yang akan disampaikan serta akan dilaporkan juga kepada Presiden, Ketua DPR-RI serta ke beberapa Menteri yang ada kaitannya dengan permasalahan tersebut dikarenakan saat ini ARM memiliki novum baru yang akan diungkap ke ranah hukum maupun ke publik”._
Bang jahid juga mendesak kepada aparat penegak hukum baik itu dari mabes polri maupun dari kejaksaan agung agar sesegera mungkin meminta pertanggungjawaban Walikota Cirebon atas permasalahan tersebut.
_”Yang pasti permasalahan ini akan kami sampaikan kepada bapak Presiden RI juga ke ibu ketua DPR-RI serta kepada para Menteri terkait lainnya”._

_*Kronologi*_
– *12 oktober 2017* Pemkot Cirebon mengajukan permohonan hibah kawasan stadion bima kepada pemerintah pusat sesuai surat Walikota Cirebon no.593/1493-BKD.

– *16 Mei 2019* Presiden menyetujui permohonan hibah sesuai surat dari Menteri Sekretariat Negara no.B-1478/kemensetneg/Ses/PB.02/05/2019.

– *24 Sept 2019* Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara menerbitkan surat Keputusan no.247/KM.6/2019 tentang hibah barang milik negara yang berasal dari aset eks.Pertamina (Kawasan RTH Stadion Bima seluas 161.193 M2) kepada Pemkot Cirebon. Setelah SK Kepmenkeu melalui Dirjen KN diterima oleh Pemkot Cirebon, Walikota Cirebon meminjampakaikan sebagian lahan tersebut kepada YPUSGJ.

– *15 Januari 2020* Pemkot Cirebon membuat kesepakatan bersama YPUSGJ.

– *Awal Tahun 2020* pihak YPUSGJ membangun lahan yang dipinjampakaikan tersebut yang diperuntukkan untuk Gedung Fak.Kedokteran Unswagati.
(Lahan tersebut merupakan Aset Negara dan berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau).

– *20 Mei 2020* Walikota Cirebon mengajukan surat persetujuan ke DPRD Kota Cirebon agar bisa menghibahkan sebagian lahan tersebut kepada pihak YPUSGJ sesuai surat walikota no.593/650-BKD/2020.

– *08 Febr 2021* DPRD Kota Cirebon mengadakan Raker bersama tim Asistensi Pemkot Cirebon guna perpanjangan Pansus Hibah DPRD Kota Cirebon. Tidak berselang lama, DPRD Kota Cirebon melaksanakan Rapat Paripurna dan terkait masalah hibah kawasan RTH Stadion Bima dinyatakan “Ditolak” oleh DPRD Kota Cirebon.
– Setelah pengajuan hibah ditolak oleh DPRD Kota Cirebon, Pemkot Cirebon melalui Walikota Cirebon kembali mengusulkan pembentukan Pansus DPRD Kota Cirebon guna merevisi Perda no.8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Cirebon tahun 2011-2031. Didalam Perda tersebut dinyatakan jika lahan yang dibangun oleh pihak YPUSGJ sebagai gedung Fakultas Kedokteran tersebut merupakan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

IMG 20220715 WA0050

Berdasarkan kronologis tersebut sudah sangat jelas jika Walikota Cirebon harus bertanggungjawab didepan hukum, ini masuk kategori arogansi dan kesewenang-wenangan seorang pemangku kebijakkan sebagai kepala daerah. Selanjutnya ARM juga memiliki banyak temuan pelanggaran hukum Walikota Cirebon yang akan segera dilaporkan dan dibawa keranah hukum. Silahkan masyarakat yang menilainya ungkap bang jahid menutup pembicaraan dengan para awak media.(Hrn Sutejo)

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru