2 Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni

Selasa, 12 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN, PATROLINEWS86, COM. – Unit Reskrim Polsek kedungwuni, Senin (11/7/2022) berhasil mengamankan 2 orang pelaku curat yang melancarkan aksinya di Jalan Raya Podo tepatnya di depan makam Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H membenarkan adanya pengamanan pelaku curat tersebut.

“Benar, Reskrim Polsek Kedungwuni telah mengamankan 2 pelaku curat. Mereka adalah Afa (21) dan Iam (17). Keduanya warga Banyurip Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan,” ujarnya.

Menurut Ipda Heru, dalam melancarkan aksinya, pelaku memepet kendaraan korban, kemudian mengambil handphone yang diletakkan diatas dasbord motor korban.

Namun nahas, korban yang mengetahui handphonenya telah diambil, seketika juga berteriak sehingga menarik perhatian warga.

Para pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh warga dan kemudian membawanya ke Polsek Kedungwuni.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y20, 1 unit SPM Honda Revo, 1 bilah sabit, 1 potong jaket jenis hoodie warna hitam dengan tulisan ”FRIENDS” dan 1 potong jaket jenis hoodie warna kuning tua dengan tulisan ”SATNIGHT.”

Untuk saat ini para pelaku diamankan di kantor Polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

(Idris)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru