Satres Narkoba Polresta Pekalongan Berhasil Gulung Dua Kurir Sabu dan Ganja.

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pekalongan Patrolinews.com, Polresta Pekalongan, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua kasus narkoba yaitu peredaran sabu dan ganja sekaligus mengamankan dua tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi S I K Rabu,(21/09/2022) mengatakan bahwa dua tersangka adalah S (35) warga Samborejo, Kabupaten Pekalongan dan D (23) warga Jenggot, Kabupaten Pekalongan.

“Dua tersangka dibekuk polisi pada 18 September 2022 di lokasi yang berbeda,” demikian di jelaskan Kapolresta Pekalongan ketika gelar konferensi pers di Mapolres.

Tersangka S diketahui mengedarkan sabu seberat sekitar 11,8 gram dan D P sebagai pengedar ganja seberat 30,52 gram.

Dijelaskan ,” pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tersangka S berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan

Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan patroli sekaligus menangkap tersangka S yang diduga sebagai kurir sabu.

Dari hasil penangkapan , polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat sekitar 11,84 gram, sebuah telepon seluler, satu alat hisap, timbangan digital, dan satu set plastik klip.

Adapun untuk tersangka D P, polisi mengamankan satu paket ganja seberat 30,52 gram dan sebuah telepon seluler.

Pak Wahyu panggilan akrabnya mengatakan,” tersangka S akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedang tersangka DP akan disangka Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.,” pungkasnya,(Samira/winoto,dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru