Pekalongan Patrolinews.com, Polresta Pekalongan, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua kasus narkoba yaitu peredaran sabu dan ganja sekaligus mengamankan dua tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi S I K Rabu,(21/09/2022) mengatakan bahwa dua tersangka adalah S (35) warga Samborejo, Kabupaten Pekalongan dan D (23) warga Jenggot, Kabupaten Pekalongan.
“Dua tersangka dibekuk polisi pada 18 September 2022 di lokasi yang berbeda,” demikian di jelaskan Kapolresta Pekalongan ketika gelar konferensi pers di Mapolres.
Tersangka S diketahui mengedarkan sabu seberat sekitar 11,8 gram dan D P sebagai pengedar ganja seberat 30,52 gram.
Dijelaskan ,” pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tersangka S berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan patroli sekaligus menangkap tersangka S yang diduga sebagai kurir sabu.
Dari hasil penangkapan , polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat sekitar 11,84 gram, sebuah telepon seluler, satu alat hisap, timbangan digital, dan satu set plastik klip.
Adapun untuk tersangka D P, polisi mengamankan satu paket ganja seberat 30,52 gram dan sebuah telepon seluler.
Pak Wahyu panggilan akrabnya mengatakan,” tersangka S akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedang tersangka DP akan disangka Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.,” pungkasnya,(Samira/winoto,dewi)
























