Dua Pelaku Curanmor, Berhasil di Bekuk oleh Polres Tegal Kota

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Patrolinews86.com – Polres Tegal Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres setempat, Kamis (9/6/2022).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres menyampaikan, bahwa kasus curanmor yang pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 06.30 wib dengan TKP di lokasi parkir komplek Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal Barat Kota Tegal yaitu sebuah Sepeda Motor Honda Scoopy warna krem No.Pol G-3973-KN milik korban yang berinisial “ETH” umur 42 tahun warga Kelurahan Pesurungan Kota Tegal.

Kejadian itu, terang Kapolres, berawal ketika pelaku yang bernama Asep Saepudin, umur 35 tahun, pekerjaan nelayan, alamat Ds. Suradadi RT.01 RW 14 Kec. Suradadi Kabupaten Tegal mengambil sepeda motor Honda Scoopy namun diketahui oleh petugas juru parkir karena petugas parkir mengetahui kalau motor tersebut bukan miliknya, namun milik orang lain sehingga menegurnya dan memberitahukan kepada pemilik asli atau korban.
.
Dan setelah korban sampai di TKP membenarkan bahwa motor tersebut adalah miliknya dan menyampaikan bahwa korban tidak mengenal terhadap pelaku. Untuk itu atas kejadian tersebut korban dibantu oleh petugas parkir segera melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Tegal Kota,” terangnya.

Kemudian kasus Curanmor yang kedua, lanjut Kapolres, terjadi pada Sabtu, 28 Mei 2022 dengan TKP di lokasi parkir jalan Pancasila Tegal Timur Kota Tegal, yaitu sebuah sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: G-4938-JN milik korban yang berinisial “CNN”, umur 18 tahun, alamat Jalan Citarum 26 RT.05 RW 09, Mintaragen, Kota Tegal.

Modus operandi yang dilakukan dari kasus yang kedua ini, beber Kapolres, yaitu pelaku yang bernama Muhammad Ridho Jakaria, umur 22 tahun, alamat sesuai KTP jalan Kp. Jembatan, Rt.04 Rw. 14 Kelurahan Panggilingan, Kec. Cakung, Kota Bekasi, dengan sengaja mengajak korban untuk mengobrol atau berbincang-bincang sehingga korban lengah dan tanpa sepengetahuannya, pelaku membuka tas waist bag milik korban dan mengambil kunci sepeda motor yang ada di dalamnya.

“Kemudian tanpa sepengetahuan korban pelaku membawa sepeda motor tersebut ke tempat kos dan selanjutnya kabur ke kota Batang untuk dijual,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun kurungan penjara,”pungkas Kapolres.

(HMS/Susi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru