Curanmor Modus Kunci T, Berhasil Di Gagalkan Patroli Polsek Gunungjati Ciko dan Menangkap Pelakunya

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kembali Reskrim Polsek Gunungjati Polres Cirebon Kota menangkap pelaku Curanmor dengan modul kunci letter T. Tersangka inisial *YS* (27).warga asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Ditangkap Patroli kamtibmas KRYD Polsek Gunungjati Polres Cirebon Kota ketika melakukan aksinya. Pada hari Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH menyampaikan ” Harus diakui, tindak pidana Curanmor memang cukup banyak. Namun Polres Cirebon Kota dan jajaran Polsek tetap tanpa kenal lelah meningkatkan volume patrolinya. Hasil patroli terlihat dimana patroli Polsek gunungjati beberapa hari lalu dapat menggagalkan aksi pencurian sp. Motor dimana pelaku *YS* ditangkap setelah tertangkap tangan warga mencuri sepeda motor milik *WR* warga Desa Sambeng, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon di area parkir kantor salah satu jasa ekspedisi Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon “. Jelas Akpol 2002 di Ciko ini.

Lanjut Fahri ” Peristiwa pencurian sepeda motor ini bermula, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda beat bernopol E 2283 DL di kantor tersebut. Kemudian, tersangka melintas di lokasi tersebut dan melihat ada sepeda korban sedang terparkir. Selanjutnya, tersangka menghampiri sepeda motor korban lalu dengan menggunakan kunci leter T dengan cara memasukan ke lubang kunci stop kontak sepeda motor milik korban “. Jelas Kapolres Ciko melalui Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid, SH.

Lanjut Majid ” Namun pada saat pelaku berhasil menyalakan mesin motor milik korban di ketahui oleh saksi berinisial DO lalu tersangka diteriaki maling. Pada saat bersamaan petugas patroli dari Polsek Gunung Jati melintas di Tempat kejadian perkara (TKP) “. Jelas AKP Abdul Majid, SH.

Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Gunung Jati beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah Kunci Kontak sepeda motor Honda Beat No. Pol E-2283-DL. 1 (satu) Lembar STNK Motor Honda beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : E-2283-DL dan 1 (satu) set kunci leter “T”. Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ucap Kasi humas Polres Ciko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Tambah IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB