Pembangunan DAK DI SMKN 1 Arahan Indramayu menelan korban jiwa, Kepsek SMKN  Arahan I  Diduga  Dibekingi Seorang Oknum saat diwawancara awak media.

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan DAK DI SMKN 1 Arahan Indramayu menelan korban jiwa, Kepsek SMKN  Arahan I  Diduga  Dibekingi Seorang Oknum saat diwawancara awak media.

Indramayu, patrolinews86.com – Beberapa bulan lalu saat DAK digelontorkan untuk SMA/SMKN di kab Indramayu dan salah satunya SMKN 1 Arahan kabupaten Indramayu telah menelan korban Jiwa salah satu pekerja bangunan yang sedang melakukan renovasi beberapa bangunan.

kepala sekolah SMKN 1 Arahan Kabupaten Indramayu Dedi Supriatna S.Pd M.Pd dihubungi via telp oleh awak media patroli kami membenarkan adanya korban jiwa beliau menjawab telah diselesaikan dengan pihak keluarga korban dan memberikan bantuan atau santunan yg besarnya tidak disebutkan.

Ditambahkan Kepsek Dedi, pihak sekolah di bantu oleh Kanit (tidak disebutkan nama dan dinas dimananya) menurut pengakuan Kepsek Dedi adalah tetangga di perumahan jangkar emas.

Awak media patroli akhirnya melakukan investagasi ke lapangan dan kami menduga ada beberapa hal sebagai penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang paling bertanggung jawab atas merenggutnya nyawa seseorang.

Dikomfirmasi diruang kerjanya Kepala Sekolah SMKN 1 Arahan Kabupaten Indramayu Dedi Supriatna S.Pd M.Pd tidak banyak memberikan komentar terkait permasalahan tersebut, justru ada oknum yang mengaku jurnalis dan pembina disalah satu perusahaan pers, Kata Kepala sekolah biasa dipanggil Edi SAE. (02/05/24) Pk.13.00 WIB.

Awak media Patrolinews86 melakukan pembicaraan awal dengan Kepala Sekolah SMKN 1 Arahan Kabupaten Indramayu, ditengah-tengah pembicaraan kami muncul seseorang yang mengaku – ngaku sebagai salah satu pembina disebuah perusahaan media/jurnalis ini.

Dalam perbincangan itu, justru oknum tersebut yang banyak bicara dan kepala sekolah Dedi diam seribu bahasa. Oknum tersebut selalu bilang disetiap akhir cerita selalu bilang “tangan kanan rumah sakit dan tangan kiri IGD” apa maksud kata – kata ini???
Pengancaman atau intimidasi? Oknum tersebut mengaku pembina diperusahaan media/jurnalis, tapi kelakuannya seperti preman.

Dugaan adanya kesalahan SOP kurangnya alat keselamatan kerja seperti helm, sepatu atau tali pengaman saat berada diketinggian dan ini tidak ditemukan. DAK swakelola sudah jelas dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah berarti pihak sekolah bertanggung jawab penuh. Ini akibat kelalaian siapa itu yg akan kami ungkap kedepannya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan resmi dari pihak SMKN 1 Arahan Kabupaten Indramayu.

 

Melihat dari hukum pidana

Peristiwa pidana atau yang dikenal dengan strafbaarfeit merupakan kelakuan yang diancam dengan pidana, bersifat melawan hukum, dan yang dapat berhubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Kesalahan yang dimaksud meliputi dolus (sengaja)Kealpaan, Kelalaian, atau Culpa Berdasarkan pengertian peristiwa pidana di atas, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah salah satu macam kesalahan dalam hukum pidana. Undang-undang sendiri tidak mendefinisikan pengertian dari kealpaan, kelalaian, atau culpa. Namun hal tersebut dapat diartikan sebagai akibat dari kurang berhati-hati, sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi.

Jadi terkait dengan pasal kealpaan, kelalaian, atau culpa pada peraturan perundang-undangan Indonesia diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada salah satu pasalnya terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian sebagai berikut.

Pasal 359 KUHPPasal 474 ayat (3) UU 1/2023
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[4]

Berdasarkan bunyi pasal kelalaian tersebut,  bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku. Sementara itu, jika kematian ternyata dikehendaki pelaku, maka pasal yang dapat diberlakukan adalah Pasal 338 atau 340 KUHP dan Pasal 458 UU 1/2023 atau Pasal 459 UU 1/2023.

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru