Tegas, Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

- Penulis Berita

Senin, 6 Juni 2022 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Patrolinews86.com – Polisi mengamankan 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng. Senin (06/06/2022).

“3 orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin,” ujar Iqbal di hadapan media.

Sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet / selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan / ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.

“Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib di jalan Desa Keboledan Kec. Wanasari Kab. Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah,” jelasnya.

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

“Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham / ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian,” tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.( Tim patrolinews86.com/Bidhum Polda Jateng )

Berita Terkait

Mengawal Republik, Menopang Rakyat: Peran Aktif Masyarakat Dalam Membangun Pemerintahan Yang Adil.
Ungkap kembali P2L yang selama 3 Tahun tidak jelas ,Pengamat harus di tangani oleh KEJATI JABAR biar tuntas
Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri*
Curanmor hingga Narkoba, Polres Pekalongan Ungkap Kasus Menonjol Juli–Agustus 2025
Terkait Kisruh Tugboat di Sorong, Tetiba Muncul Perusahaan Siluman Mengaku Pemilik Kapal
Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Donny Sigakole berkomentar keras…!  Tentang kasus pasien bumil di RSUD Linggajati Kuningan 
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Menuai Polemik di RW.02 Pesantren, Kota Cirebon

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 05:38 WIB

Istighosah dan Haul Syekh Maulana Akbar Warnai Hari Jadi ke-527 Kuningan, Habib Luthfi Bin Yahya Sampaikan Tausiyah Kebangsaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:37 WIB

Pemkab Majalengka Berkomitmen Gempur Rokok Ilegal, ajak Insan Media Sosialisasikan dan Pencegahan.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Kirab Budaya HUT ke 403 Kabupaten Pekalongan, Kapolres Rachmad C. Yusuf Sapa Warga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 06:41 WIB

DPMD Kabupaten Purwakarta Gelar Rakor Program Ketahanan Pangan Melalui BUMDes

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Korupsi Sertifikasi K3: Ancaman Bencana Industri Nasional Yang Mengintai.

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:18 WIB

Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!”

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Wahyu Hidayah Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kuningan

Berita Terbaru