Selama Tiga hari Sat Res Narkoba Polres Majalengka Amankan Ratusan Botol Miras

Sabtu, 30 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,Patrolinews86.com – Selama Tiga hari Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Sebanyak 192 botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil diamankan.

Disaat dikonfirmasi,Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, ratusan botol miras tersebut berhasil diamankan saat pihaknya menggelar operasi pekat di bulan suci Ramadhan ini selama Tiga hari berturut turut di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar, Jumat (29/4/2022).IMG 20220430 WA0016

“Kami bersama anggota melaksanakan kegiatan Operasi Pekat di bulan Ramadhan ini dengan sasaran miras. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 192 botol miras berbagai merk yang didapat dari berbagai tempat,”katanya.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan operasi tersebut. Hal itu dilakukan salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya aksi kriminal di wilayah hukum Polres Majalengka seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun kejahatan yang lainnya.

“Termasuk untuk mengantisipasi terjadinya C3. Sehingga terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka,”ujar AKP Udiyanto.
** Aziz**

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru