Jaga Kondusifitas Selama Ramadhan, Polsek Tegal Barat Gelar Operasi Miras

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Patrolinews86.com – Guna menjaga kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadhan, Polri melaksanakan berbagai upaya kegiatan, diantaranya dengan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat. Puluhan botol minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan polisi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Kepolisian Sektor Tegal Barat, Resor Tegal Kota, Selasa (5/4/2022) malam

Kapolsek Tegal Barat Kompol Aries Heriyanto, SH pada saat memimpin kegiatan mengatakan, Operasi tersebut dilaksanakan sebagai imbangan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan menyasar sejumlah lokasi di Wilayah Hukum Polsek Tegal Barat.

“Dari sejumlah lokasi yang disinyalir menjual miras. Hasilnya malam ini dapat kita amankan 96 botol terdiri dari 90 botol kecil AO cap orang tua dan 6 arak putih atau brangkal ,” ungkapnya.WhatsApp Image 2022 04 06 at 10.46.21 2

Menurut Kapolsek kegiatan operasi pekat ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan untuk memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di Kota Tegal khususnya Tegal Barat.

Kapolsek juga menghimbau kepada para pemilik toko agar tidak menjual miras selama bulan suci ramadhan, agar tidak menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas yang di akibatkan karena pelaku mengkonsumsi minuman keras.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selama bulan suci ramadhan dapat ikut berperan aktif dalam menjaga kamtibmas sehingga bagi umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk, “pungkasnya.(HMS/Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru