Miris! Gadis dibawah Umur di Jepara di Gilir 8 Orang, 5 Orang di Tetapkan Tersangka 3 Orang Masih Buron

- Penulis Berita

Rabu, 6 April 2022 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, Patrolinews86.com – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Polres menjadi korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), tiga tersangka masih buron (DPO). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Dalam keterangan Konferensi Pers,Rabu pagi (06/04/2022) Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban”, jelas Kapolres.

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut”, ungkap Kapolres.

Berita Terkait

Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .
Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 
Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:23 WIB

Polri bongkar perdagangan sianida llegal terbesar di Indonesia.

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:35 WIB

Kapolsek Pagaden Memberikan Cendera Mata Acara Pelepasan Purnabakti Kanit Binmas AKP DURAHMAN

Senin, 12 Mei 2025 - 14:32 WIB

Antisipasi Aksi Premanisme, Polsek Pagaden Sambangi PT TAIPA PARK.

Senin, 12 Mei 2025 - 11:56 WIB

Hadiri promensisko tppu dan tppt ,Kapolri tegaskan komitmen perangi kejahatan siber 2025.

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:55 WIB

Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Gabungan Tiga Pilar berantas Premanisme

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:56 WIB

Demi Kenyamanan Warga, Polsek Pagaden Razia Miras dan Knalpot Brong

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:20 WIB

Polri  bongkar tppu hasil judol berjumlah Rp 530 milyar

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:16 WIB

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya dan Ciamis Tukar Posisi, Kapolres Harap Pelayanan Tetap Optimal

Berita Terbaru