Sepanjang Jalan Rajawali Mulai Diberlakukan Parkir Satu Lajur

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN , Patrolinews86.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten mulai memberlakukan sistem parkir satu lajur di sepanjang Jalan Rajawali, tepatnya dari simpang empat Karangduwet sampai simpang tiga lapangan tenis.
Manajemen rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan agar tidak adanya penumpukan kendaraan dan penertiban area parkir, karena terdapat pusat perbelanjaan yang banyak dikunjungi masyarakat dan sebelumnya parkir kendaraan dua sisi, sehingga memakan badan jalan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih menyampaikan bahwa sering menerima aduan dari masyarakat terkait parkiran tidak beraturan dan mengganggu masyarakat yang melintasi Jalan Rajawali, sehingga diberlakukan parkir satu lajur yang sebelumnya parkir di Jalan Rajawali masih diperbolehkan dua sisi yakni sebelah kanan ataupun kiri yang penting tidak lebih dari garis marka jalan.WhatsApp Image 2022 03 10 at 17.57.03 1

Pada hari Rabu, (09/02/2022) kami melaksanakan koordinasi forum LLAJ, kemudian hari Jum’at (11/02/2022) kami cek lokasi dengan instansi terkait dan kami sepakati bersama bahwa Jalan Rajawali saat ini kita tetapkan untuk parkirnya satu sisi yaitu sisi sebelah timur. Jadi mau nggak mau sisi sebelah barat itu harus steril, jadi tidak boleh ada kendaraan parkir” ujarnya kepada awak media kamis(10/03/2022)

Saat ditemui Tim Diskominfo Klaten di Kantor Dishub, Ia juga menyebutkan selain pemasangan rambu dilarang parkir dan aturan parkir satu lajur sepanjang Jalan Rajawali, juga berlakukan rekayasa jalan searah yang berada di jalan Sidoluhur, tepatnya samping pusat perbelanjaan Sami Laris. Sebelumnya kendaraan hanya diperbolehkan melintas satu arah dari Alun-alun Klaten menuju Jalan Rajawali, saat ini khusus roda dua diperbolehkan melintas dari arah Jalan Rajawali menuju Alun-alun.

Kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan tempat parkir diluar badan jalan (off street) yang cukup luas telah disediakan di jalan Sidoluhur sebagai pengalihan tempat parkir yang berada di tepi Jalan Rajawali.

Ia juga memaparkan akan ada sosialisasi dan uji coba selama 30 hari dari tanggal pemasangan rambu yaitu hari jumat (25/02/2022) dengan pengawasan dari personil Dishub, yang kemudian mulai Minggu (27/03/2022) akan mulai dilakukan penindakan bagi pengguna jalan/pengunjung yang tidak mentaati rambu-rambu yang berlaku.

“Kalau dari kami (Dishub) nanti ada penggembokan parkir, kemudian nanti dari kami juga bisa koordinasi dengan Polres penindakan bersama dalam bentuk tilang” pungkasnya
(R Budiharjo/kominfo )

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:04 WIB

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:46 WIB

Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza

Sabtu, 26 November 2022 - 23:53 WIB

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Kamis, 3 November 2022 - 12:25 WIB

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 15 September 2022 - 20:25 WIB

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB