Kabupaten Cirebon, Patrolinews86.comn – Upaya mematangkan penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako (BSPS) terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial (KEMENSOS). Salah satunya dengan percepatan penyaluran bansos dan telah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut.
Untuk tahun ini Pemerintah menyalurkan BPNT/ Kartu Sembako secara tunai melalui Kantor Pos. Pemerintah telah mencairkan Rp. 600 ribu bantuan untuk periode Januari, Februari,dan Maret 2022.

Meski menerima tunai, indikasi permainan oknum agen sembako di Desa Banjarwangunan, Setelah menerima uang tunai , para KPM langsung diarahkan oleh Ketua BUMDES, Kadus, RT/RW langsung ke meja ibu Sutirah dan ibu jajang yang berada di Kantor Desa Banjarwangunan guna membayar pembelian sembako.Sabtu (26/02/2022).
Saat beberapa awak media konfirmasi ke Kuwu Desa Banjarwangunan Sulaeman, mengatakan tidak tahu apa-apa mengenai penekanan KPM yang mendapatkan Bantuan Tunai harus di potong langsung oleh oknum E-warung.
Ditempat yang berbeda media Patrolinews86 mengkonfimasi
Ketua BUMDES Firman dia bungkam dan langsung menghindar.
KPM Desa Banjarwangunan yang menerima Bantuan Tunai(BPNT) merasa keberatan, karena uang itu langsung di potong oleh oknum E-warung Sutirah sejumlah Rp.306 ribu untuk di belanjakan ke tempat E-warung nya.
,” saya di arahkan oleh Ketua BUMDES, Kadus, RT/RW harus beli ke E-warung, kalau tidak beli ke E-warung nanti saya di coret dari bantuan BPNT tunai berarti yang dapat bantuan ini di tekan harus beli di agen e-warung Desa Banjarwangunan, terpaksa saya nurut karena semua yang dapat bantuan BPNT tunai takut di coret dari daftar penerima bantuan, bantuan yang saya dapat berupa :
1. Beras 24 kg
2. Telor 2 kg
dengan jumlah harga di nota yang E-warung buat senilai Rp.306 ribu. tutur warga.
Warga Desa Banjarwangunan mengaku kecewa karena Beras yang kami dapat dari agen E-warung Sutirah beras Bulog dan berbau apek, tutur KPM.
Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai. Penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang, semoga aparat hukum untuk menindak para oknum yang bermain di tahap penyaluran Bantuan Tunai ini. (BPNT).pungkasnya (Susi/Idris).
.


























