Miris, Belasan Remaja di Majalengka Cabuli Teman Perempuan Sambil Dicekoki Miras Jenis Ciu

- Penulis Berita

Kamis, 3 Februari 2022 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,Patrolinews86.com – Nasib malang dialami seorang remaja putri warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Remaja putri berusia 14 tahun itu menjadi korban pencabulan 11 orang yang juga masih berusia belasan tahun.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, AN (18) warga Kecamatan Salawana, Majalengka, menjemput tersangka, pada 16 Oktober 2021 siang. Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul persawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.WhatsApp Image 2022 02 03 at 10.01.57

Saat di TKP, pelaku menghubungi teman-temannya dan Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki miras jenis ciu. Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih remaja itu. kata Kapolres saat Konferensi Pers, Rabu (2/2/2022) kemarin.

“Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku AN sempat merekam aksi itu, Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. ujar Kapolres.
*Aziz**

Berita Terkait

Oknum Dokter RSUD Kota Banjar Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Bawahan
Kuat Dugaan Ada ‘Backup Oknum APH, Tambang Emas Ilegal Di Bantar Karet Milik M Tak Tersentuh Hukum
Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan EDUKADI NEWS Pasca Pemberitaan Bandar Obat Terlarang di Bekasi
Ketika Amanah Menjadi Musibah: Mengkritisi Kinerja Bupati Dan DPR Dalam Pembangunan Yang Berkelanjutan.
Katua II Dewan Pimpinan Pusat LPK-RI Soroti Aduan Nasabah Bank Mandiri Pemalang, Siapkan Langkah Hukum Tegas
Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI
PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025*
Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 21:24 WIB

Oknum Dokter RSUD Kota Banjar Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Bawahan

Minggu, 2 November 2025 - 13:10 WIB

Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan EDUKADI NEWS Pasca Pemberitaan Bandar Obat Terlarang di Bekasi

Minggu, 2 November 2025 - 13:01 WIB

Ketika Amanah Menjadi Musibah: Mengkritisi Kinerja Bupati Dan DPR Dalam Pembangunan Yang Berkelanjutan.

Minggu, 2 November 2025 - 12:58 WIB

Katua II Dewan Pimpinan Pusat LPK-RI Soroti Aduan Nasabah Bank Mandiri Pemalang, Siapkan Langkah Hukum Tegas

Sabtu, 1 November 2025 - 15:11 WIB

Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI

Sabtu, 1 November 2025 - 06:52 WIB

PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025*

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Kasus Sapi di Desa Cirea Kuningan semakin hangat dan Terkesan saling lempar tanggung jawab

Berita Terbaru