Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, — Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang melaporkan kasusnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) setelah menerima surat pemberitahuan lelang rumah dari pihak bank. Padahal, nasabah tersebut mengaku masih aktif membayar cicilan kredit sebesar Rp1 juta per bulan dan sudah melakukannya selama 17 bulan berturut-turut, Pukul 08:00 WIB, 1 November 2025.

Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, membenarkan telah menerima pengaduan resmi tersebut. Ia menilai kebijakan Bank Mandiri Cabang Pemalang yang tetap melelang rumah nasabah aktif merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas keadilan dan perlindungan konsumen. “Kalau nasabah masih bayar dan ada bukti kuat, maka kebijakan lelang ini jelas keliru. Kami melihat ada indikasi pelanggaran prinsip kepatutan dan prosedur internal bank,” tegas Agung.

Menurut Agung, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dengan memanggil manajemen Bank Mandiri Cabang Pemalang untuk dimintai klarifikasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran, LPK-RI akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN agar dilakukan evaluasi terhadap kebijakan dan penanganan konsumen di lembaga perbankan tersebut. “Kami tidak ingin lembaga besar justru merugikan rakyat kecil yang punya itikad baik,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima LPK-RI, Bank Mandiri menerbitkan surat bernomor SAM.RCR/RAM VII.01000923/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa agunan rumah akan dilelang dengan nilai limit Rp418 juta. Dalam surat itu disebutkan sisa kewajiban kredit sebesar Rp355,7 juta dan batas waktu pelunasan hingga 31 Oktober 2025. Namun, adanya bukti pembayaran rutin membuat keputusan lelang tersebut disoal oleh pihak nasabah.

LPK-RI menduga terjadi ketidaksinkronan data antara kantor pusat dan cabang Bank Mandiri. Dalam konfirmasi awal, pihak pusat disebut telah mengakui adanya setoran angsuran dari nasabah, namun di tingkat cabang, data itu tidak diakomodasi. “Kalau benar terjadi perbedaan data internal seperti ini, maka sistem pelaporan Bank Mandiri harus diaudit,” ujar Agung Sulistio menegaskan.

LPK-RI mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaga keuangan wajib memberikan perlakuan yang adil dan transparan terhadap nasabah. Eksekusi agunan tidak bisa dilakukan secara sepihak bila pembayaran masih berlangsung dan debitur menunjukkan itikad baik. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan besar dan keadilan bagi konsumen kecil.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB