Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan EDUKADI NEWS Pasca Pemberitaan Bandar Obat Terlarang di Bekasi

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh Kepala Biro (Kabiro) Media EDUKADI NEWS Kabupaten Bekasi setelah menerbitkan laporan investigatif terkait aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Agung yang juga menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk tekanan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Menurut laporan yang diterima, intimidasi berawal setelah wartawan EDUKADI NEWS mempublikasikan berita tentang penjualan Tramadol dan Eximer di kawasan Sukamulia, Kecamatan Sukatani. Tak lama berselang, wartawan tersebut dihubungi oleh istri salah satu pemilik toko obat berinisial Jontek, yang memintanya datang untuk klarifikasi. Namun, setibanya di lokasi, wartawan justru mendapat ancaman verbal, tekanan fisik, hingga perusakan barang pribadi oleh sekelompok orang yang diduga bawahan pelaku.

Berdasarkan kesaksian korban, ancaman berlanjut hingga ke rumahnya. Dua orang tak dikenal mendatangi rumah sambil membawa senjata tajam dan menyampaikan ancaman yang mengacu pada perintah dari pelaku utama. Situasi tersebut menimbulkan trauma psikologis dan rasa takut terhadap keselamatan diri serta keluarga.

Agung menilai tindakan tersebut bukan sekadar bentuk penghalangan kerja jurnalistik, tetapi juga indikasi tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 368 KUHP (pemaksaan dan ancaman), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan atau kekerasan bersama), serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Kami dari GMOCT mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers. Negara tidak boleh membiarkan pelaku yang mencoba membungkam wartawan dengan cara-cara premanisme. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk ditakut-takuti,” ujar Agung dalam pernyataannya di Bekasi, Minggu (2/11/2025).

Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung juga menyoroti aspek perlindungan konsumen dalam kasus ini, mengingat peredaran obat terlarang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan penjualan obat ilegal sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi.

“Selain penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi, aparat juga harus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang menjadi akar masalah. Pers tidak boleh dibungkam ketika menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

Agung Sulistio menutup pernyataannya dengan menyerukan solidaritas antar media dalam menjaga kemerdekaan pers dan integritas profesi jurnalis. “Kami berdiri di garis depan untuk melindungi wartawan dari segala bentuk tekanan. Kebenaran dan keadilan tidak boleh kalah oleh ketakutan,” ujarnya.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB