Kasus Mafia Tanah di Klaten Sudah, Penyidik Segera Limpagkan Ke JPU

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaten, Patrolinews86.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kec. Pedan, Kab. Klaten.

Dari pengungkapan kasus tersebut Sat Reskrim telah menetapkan 2 tersangka yaitu EP (52 tahun) dan SK (55 tahun) seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN. Keduanya merupakan warga Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo.

KBO Sat Reskrim Iptu Eko saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (18/01/2022) mengatakan bahwa kasus mafia tanah tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari s.d Juli 2017 dan dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.

“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU.” Jelasnya

Awal mula kejadian yakni pada bulan Januari 2017 saat PT Majuel berniat mencari tanah di Kab. Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya. Pihak PT Majuel Kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasinya tersebut.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru