MAJALENGKA, Patrolinews86.com- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, meringkus tujuh orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penangkapan tersebut, dilakukan melalui hasil penyelidikan di akhir tahun 2021 yang dilakukan Satnarkoba Polres Majalengka dan sekaligus gelar Operasi Antik Lodaya 2021 di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, selain membekuk sejumlah pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.
“Barang bukti kita amankan dari para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Majalengka,” ungkap Edwin Affandi, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12/2021).
Ia menjelaskan, barang bukti yang telah diamankan tersebut, meliputi narkoba jenis sabu – sabu dan obat – obat terlarang jenis farmasi. Saat ini ketujuh pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, kata dia, satu tersangka diantaranya seorang perempuan berinisial LW (37) merupakan pemain tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























