Bhabin Suranenggala Polsek Kapetakan Polres Ciko Sampaikan Prokes 5 M Covid 19 dengan inovasi jamblang kepada warga

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA – Patrolinews86.com – Dengan melaksanakan program “Jamblang (jaringan bhabinkamtibmas Langsung ) ” Polres Cirebon Kota AIPDA yudi Bhabinkamtibmas,desa keraton Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota ( Ciko ) sambangi sejumlah warga desa Suranenggala lor Kec Suranenggala. dengan Menghimbau untuk ikuti anjuran Pemerintah dalam Himbau 5 M Memakai masker, Menjaga jarak, Menggunakan masker. Menghindari kerumunan, Membatasi mobilitas, dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 dalam rangka Ops Yustisi sabtu (11.12.2021 )

Saat di konfirmasi Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SH , S.Ik MH saat di Konfirmasi melalui Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setiyadi SH Sambang Warga Petugas Kepolisisan , Hal ini sebagai upaya Polri harkamtibmas , diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat terutama warga desa binaan dan kehadiran bhabinkamtibmas ini juga diharapkan dapat mengurangi dan meminimalisir terjadi nya kriminalitas.serta Sosialisasikan Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di masa Pandemi ,ujarnya.,

Lanjut AKBP Fahri, dengan Melaksanakan kegiatan inovasi Binmas jamblang ( Jaringan Bhabinkamtibmas Langsung), dalam rangkah meningkatkan Deteksi Gejolak Sosial Dalam Masyarakat sebagai imbas wabah Covid 19 yg terus berkembang Bhabinkamtibmas mendatangi masyarakat / tokoh lingkungan secara langsung ujarnya

Kasi Humas Polres Cirebon Kota menambahkan Di himbau kepada warga untuk mendukung anjuran pemerintah dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dengan penerapan Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat upaya mendukung Pemerintah dalam pencegahan Penyebaran Virus Covid 19, Imbuh Kasi Humas Polres Cirebon Kota

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru