Polres Karawang Gelar Konferensi Pers, Penangkapan Lima Pelaku Pengeroyokan Anggota Ormas

Sabtu, 27 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Patrolinews86.Com – Polres Karawang menggelar konferensi pers tentang penangkapan lima orang pelaku pengeroyokan terhadap 4 orang anggota LSM GMBI , beserta barang buktinya di Mako Polres Karawang , Kamis ( 25/11/2021 ) .
Bergerak dengan cepat , Polres Karawang berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan dengan senjata tajam ( Sajam ) terhadap anggota LSM GMBI , dan pihak kepolisian juga masih memburu para pelaku lainnya yang diperkirakan mencapai puluhan orang .
Kami beserta anggota dari TNI – Polri sudah mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam bentrok kemarin , yang membuat 4 orang mengalami luka kritis , serta mengamankan beberapa barang bukti yaitu berupa 5 buah handphone , golok , clurit dan tongkat T , serta beberapa orang lainnya masih kami kejar ,” ucap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono .
Kapolres mengatakan , pihaknya akan terus memerangi masalah premanisme yang berbuat anarkis secara tegas , siapun yang bersalah harus mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya di mata hukum .
Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh premanisme dan anarkisme , siapun itu pelakunya akan kita hadapi jika mereka melanggar hukum ,” kata Kapolres Karawang dengan nada tegas .
Sementara itu untuk mengantisipasi bentrok susulan , pihaknya juga sudah melakukan penebalan pasukan keamanan , selain dari personil Polri ada juga bantuan dari unsur TNI yaitu dari Batalyon Infantri 312 Kala Hitam Subang dan Polda Jawa Barat .
Untuk saat ini Kami juga sudah menerjunkan sebanyak 700 personil untuk mengamankan situasi , dan semuanya sudah disebar disejumlah titik yang kami anggap rawan di Kabupaten Karawang ,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono . ( Edy ) .

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru