Pasutri di Brebes di Amankan Polisi Usai Nekat Gelapan 13 Mobil

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes,Patrolinews86.com – Kasus penggelapan mobil terjadi di kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang dilaukan oleh pasangan suami istri di kecamatan Bantarkawung, Brebes jawa Tengah.

Pelaku Fa (27) dan IP (38) di amankan usai melancakan aksinya yang ke – 13 usai menggelapan korbanya MT (41).
Korban melaporkan tindak kejahatan penggelapan mobil yang dilakukan FA dan IP pada Awal 15 Oktober 2021 di Polsek Paguyangan,
pelaku menyewa mobil jenis Toyota Awanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban untuk dipakai ke Jakarta.
Karena yang curiga dengan gelagat pelaku karena setelah 4 hari tidak ada kejelasan, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut. Namun setelah ditanyakan, hingga hampir sebulan atau sampai 8 Nopember tidak ada kejelasan keberadaan mobil.

IMG 20211125 WA0028
Sementara itu Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi Pers mengatakan Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku pengeglapan Mobil sebanyak 13 Unit dari berbagai jenis
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Polsek Paguyangan, setalah itu Polsek Paguyangan melakukan Kordinasi dengan satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sebanyak 12 Unit Mobil dari berbagi merk.
“Pelaku melancarkan aksinya sampai belasan kali selama kurang lebih setahun. Pelaku melakukan kejahatan ini sampai 13 kali di lima TKP, untuk brang bukti yang kami amankan baru ada 12 mobil satu mobil masih dalam pengejaran,” Ujar Kapolres Brebes Kamis (25/11).
Untuk membuat korban percaya, pelaku FA membawa Istrinya ikut dalam melancarkan askinya agar penyewa lebih percaya. Sang istri sendiri mengaku terpaksa melakukan aksinya karena ajakan suaminya.
Dari hasil keuntungan sendiri, Pasangan suami istri ini berhasil meraup 250 juta dari 13 mobil yang sudah di gelapkan.
Ia mengaku dapat memperoleh 20 -30 juta dari mobil yang sudah di gelapkan yang di habiskan untuk bersenang senang.
Untuk hukuman sendiri para pelaku sendiri di ancam dengan pasal 372 dan 378 dengan acaman 4 tahun penjara. (hms/Susi).

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru