Razia Miras di Tiga Kecamatan, Polres Pekalongan Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com Sat Resnarkoba Polres Pekalongan menyita sebanyak 146,4 liter minuman keras (miras) dari empat lokasi di wilayah Kabupaten Pekalongan, Minggu (1/11/2026).

Penyitaan tersebut merupakan hasil kegiatan razia dalam rangka menindaklanjuti perintah penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal dan oplosan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar empat rumah warga yang berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Doro, Kesesi, dan Bojong.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah jenis minuman beralkohol dengan rincian 44 botol arak Bali ukuran 600 mililiter, 25 botol ciu murni ukuran 600 mililiter, serta 56 botol ciu murni ukuran 1.500 mililiter.

Selain itu, petugas juga menyita 10 botol ciu fermentasi varian melon dan 10 botol ciu fermentasi varian matcha, masing-masing berukuran 1.500 mililiter. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 146,4 liter.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal dan oplosan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun membahayakan masyarakat.

“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan oplosan akan terus kami lakukan. Kami berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan, penjualan, maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Menurut dia, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan sejak dini. (Dewi)

Berita Terkait

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NO (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 23:32 WIB

Razia Miras di Tiga Kecamatan, Polres Pekalongan Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Senin, 2 November 2026 - 14:42 WIB

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN NO (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Berita Terbaru