Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com Sat Resnarkoba Polres Pekalongan menyita sebanyak 146,4 liter minuman keras (miras) dari empat lokasi di wilayah Kabupaten Pekalongan, Minggu (1/11/2026).
Penyitaan tersebut merupakan hasil kegiatan razia dalam rangka menindaklanjuti perintah penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal dan oplosan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar empat rumah warga yang berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Doro, Kesesi, dan Bojong.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah jenis minuman beralkohol dengan rincian 44 botol arak Bali ukuran 600 mililiter, 25 botol ciu murni ukuran 600 mililiter, serta 56 botol ciu murni ukuran 1.500 mililiter.
Selain itu, petugas juga menyita 10 botol ciu fermentasi varian melon dan 10 botol ciu fermentasi varian matcha, masing-masing berukuran 1.500 mililiter. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 146,4 liter.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal dan oplosan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun membahayakan masyarakat.
“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan oplosan akan terus kami lakukan. Kami berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan, penjualan, maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Menurut dia, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan sejak dini. (Dewi)
























