Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Sabtu, 31 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon,Patrolinews86.Com – Masih kita ingat viral nya pemberitaan terkait temuan beras bantuan pangan yang diduga di curi secara terorganisir oleh oknum-oknum yang sangat biadab di di desa ambit.

Tentunya media ini ketika meminta informasi kelanjutan dari kasus tersebut dan telah melakukan konfirmasi ke salah seorang aktivis media dan praktisi hukum dan yang memang saat itu berhasil membongkar temuan tersebut dan hingga viral sebut saja Sukendar dan dalam keterangannya bahwa yang bersangkutan mengapresiasi penanganan kasus tetsebut kepada jajaran satreskrim polresta cirebon yang dalam hal ini unit tipidkor polresta cirebon.

Melanjutkan Sukendar menyampaikan bahwa perkembangan hasil penyelidikan hingga sampai saat ini sudah mulai mengerucut para terduga pelaku dan kurang lebih 5 orang diantara Al,Kwg,Sg,Hdr,Nzm dan satu orang yang bisa di pastikan turut serta yang masing-masing memiliki tugas dan peranan masing-masing.

Pastinya dalam hal ini satreskrim polresta cirebon mendalami hilangnya beras sejumlah 333 Karung yang perkarung nya seberat 10 Kg pada tanggal 31 agustus 2026.

Tentunya sangat jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum dan sekali lagi bukan di lihat dari banyak atau sedikitnya jumlah beras yang di curi atau besar kecilnya nominal akan tetapi adanya perbuatan yang sudah sangat jelas patut masuk ke persidangan dan segera menghukum para pelaku agar menjadi pembelajaran yang luar biasa bahwa tidak ada perbuatan pencurian di benarkan di mata hukum.Pungkas Sukendar.(Red)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru