BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Pada prinsipnya, gugatan mengenai harta bersama atau yang lazim disebut harta gono-gini masih dapat diajukan meskipun sebelumnya para pihak telah membuat kesepakatan pembagian harta di hadapan notaris. Namun, dapat atau tidaknya gugatan tersebut dikabulkan bergantung pada keabsahan kesepakatan, ruang lingkup harta yang diperjanjikan, alasan hukum yang diajukan, serta ada atau tidaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai objek sengketa yang sama. Oleh karena itu, keberadaan akta notaris tidak secara otomatis menutup hak seseorang untuk menempuh upaya hukum, tetapi juga tidak dapat diabaikan hanya karena salah satu pihak berubah pikiran atau merasa tidak lagi puas terhadap pembagian yang telah disepakati.

 

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama. Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) mengatur bahwa harta bawaan masing-masing suami atau istri, termasuk harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36 ayat (1) juga menentukan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Adapun Pasal 37 menyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, penentuan status harta yang disengketakan harus dilakukan dengan menelusuri kapan harta diperoleh, sumber dana pembeliannya, status kepemilikan, serta apakah harta tersebut termasuk harta bersama atau harta pribadi. Nama yang tercantum dalam sertifikat, rekening, atau dokumen kepemilikan tidak selalu menjadi satu-satunya faktor penentu. Apabila para pihak beragama Islam, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam pada prinsipnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Penerapannya tetap harus memperhatikan fakta perkara, status objek, dan ketentuan hukum yang relevan.

 

Dalam kaitannya dengan kesepakatan pembagian harta yang dibuat di hadapan notaris, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menentukan empat syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

 

Dengan demikian, apabila mantan suami dan mantan istri telah membuat kesepakatan pembagian harta secara sukarela, memahami isi perjanjian, memiliki kecakapan hukum, dan tidak terdapat cacat hukum, kesepakatan tersebut pada prinsipnya mengikat para pihak. Akta notaris dapat memberikan kekuatan pembuktian sebagai akta autentik sepanjang memenuhi persyaratan hukum mengenai kewenangan, bentuk, dan tata cara pembuatannya. Meskipun demikian, kekuatan pembuktian akta autentik tidak berarti bahwa seluruh isi atau akibat hukumnya mustahil dipersoalkan di pengadilan. Persoalan mengenai keabsahan kesepakatan, kebenaran dalil para pihak, dan akibat hukum suatu perjanjian tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukti yang diajukan.

 

Kesepakatan pembagian harta bersama dapat dipersoalkan apabila terdapat alasan hukum yang konkret, misalnya salah satu pihak memberikan persetujuan karena paksaan atau penipuan, terjadi kekhilafan yang relevan secara hukum, salah satu pihak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, objek perjanjian tidak jelas, atau isi kesepakatan bertentangan dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, setiap alasan tersebut harus dijelaskan secara terperinci dan didukung alat bukti yang relevan. Pernyataan bahwa pembagian harta dirasakan tidak adil setelah kesepakatan ditandatangani tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perjanjian tersebut tidak sah.

 

Akibat hukum dari cacat perjanjian juga perlu dibedakan. Apabila persoalannya berkaitan dengan syarat subjektif perjanjian, pihak yang berkepentingan dapat memiliki dasar untuk meminta pembatalan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, apabila syarat objektif tidak terpenuhi, dapat timbul persoalan mengenai batal demi hukum. Penentuan kategori tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena bergantung pada sifat pelanggaran dan fakta yang terbukti dalam perkara.

 

Selain itu, harus dibedakan antara akta notaris yang memuat kesepakatan para pihak dan akta perdamaian yang dikuatkan oleh pengadilan. Keduanya memiliki kedudukan dan akibat hukum yang berbeda. Pasal 27 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur mengenai kesepakatan perdamaian yang tercapai melalui mediasi di pengadilan dan kemungkinan untuk dikuatkan menjadi akta perdamaian. Sementara itu, Pasal 36 peraturan yang sama mengatur mekanisme pengajuan kesepakatan perdamaian di luar pengadilan untuk memperoleh akta perdamaian melalui prosedur yang ditentukan.

 

Oleh karena itu, apabila pembagian harta hanya dituangkan dalam akta notaris, kedudukan hukumnya harus dianalisis berdasarkan sifat dan isi akta tersebut. Namun, apabila kesepakatan telah dikuatkan dalam akta perdamaian pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, upaya untuk mempersoalkan atau membuka kembali substansi perdamaian tidak dapat disamakan dengan gugatan terhadap perjanjian notaris biasa. Jalur hukum yang tersedia harus ditentukan berdasarkan sifat keberatan, amar putusan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan timbulnya keberatan nebis in idem. Pasal 1917 KUHPerdata menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah suatu perkara telah diputus sebelumnya secara berkekuatan hukum tetap dengan kesamaan yang relevan pada para pihak, tuntutan, dan dasar sengketa. Apabila perkara mengenai objek harta yang sama telah diperiksa dan diputus dengan kekuatan hukum tetap, gugatan baru yang pada hakikatnya mengulang sengketa tersebut dapat menghadapi keberatan nebis in idem. Akan tetapi, keberadaan akta notaris saja tidak otomatis menyebabkan gugatan kedua menjadi nebis in idem. Status perkara terdahulu, isi putusan, identitas para pihak, objek sengketa, dan dasar tuntutan harus diperiksa terlebih dahulu.

 

Apabila masalahnya bukan terletak pada keabsahan seluruh kesepakatan, melainkan terdapat harta bersama yang belum tercantum atau belum diselesaikan, perlu diteliti apakah perjanjian sebelumnya memang dimaksudkan untuk menyelesaikan seluruh harta bersama atau hanya aset tertentu. Tidak dicantumkannya suatu objek dalam kesepakatan tidak serta-merta membatalkan seluruh perjanjian. Konsekuensi hukumnya bergantung pada isi akta, maksud para pihak, status objek, serta apakah masih terdapat hak yang belum diselesaikan secara sah.

 

Dalam mengajukan gugatan, penggugat harus menguraikan secara jelas objek harta yang disengketakan, waktu dan cara perolehannya, status kepemilikannya, isi kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris, serta alasan mengapa kesepakatan tersebut dianggap tidak sah atau belum menyelesaikan seluruh persoalan. Apabila tuntutan utamanya adalah pembatalan perjanjian atau akta, dasar pembatalan harus dirumuskan secara tepat dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum harus dipertimbangkan dalam penyusunan gugatan. Sebaliknya, apabila tuntutannya hanya menyangkut pembagian harta yang belum diatur dalam kesepakatan terdahulu, dasar gugatan dan petitumnya harus disesuaikan dengan keadaan tersebut.

 

Sebelum menempuh jalur pengadilan, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya memeriksa salinan lengkap akta notaris, dokumen kepemilikan harta, bukti perolehan harta selama perkawinan, bukti pembayaran atau penyerahan aset, serta seluruh dokumen perceraian dan putusan pengadilan terdahulu. Jika terdapat dugaan paksaan atau penipuan, kronologi peristiwa dan bukti pendukung harus dipersiapkan. Jika terdapat harta yang belum tercantum dalam kesepakatan, perlu ditelaah apakah harta tersebut memang berada di luar ruang lingkup perjanjian atau justru telah tercakup dalam rumusan kesepakatan yang dibuat.

 

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa gugatan harta gono-gini setelah adanya akta notaris pada prinsipnya masih mungkin diajukan, tetapi keberhasilan gugatan bergantung pada dasar hukum, bukti, dan keadaan konkret yang melatarbelakanginya. Akta notaris yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak dan tidak dapat dikesampingkan hanya karena salah satu pihak berubah pikiran. Namun, apabila terdapat alasan hukum yang dapat dibuktikan untuk mempersoalkan keabsahan atau cakupan kesepakatan, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan upaya hukum yang sesuai. Apabila telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai sengketa yang sama, kemungkinan keberatan nebis in idem juga harus diperhitungkan.

 

Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah akta notaris dapat diabaikan, melainkan apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk mempersoalkan keabsahan atau cakupan kesepakatan dan apakah jalur gugatan yang dipilih sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan terhadap isi akta, dokumen kepemilikan, kronologi pembentukan kesepakatan, serta status penyelesaian perkara terdahulu menjadi langkah penting sebelum gugatan diajukan.

 

Kuningan, 29 Oktober 2026

Hormat Kami,

Kantor Hukum

*BAMBANG LISTI LAW FIRM*

Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
3 Pria di Pekalongan Diamankan, Polisi Sita Sabu dan 1.509 Butir Obat Keras
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB