Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Asas final and binding memuat dua gagasan yang saling berkaitan. Finalitas menunjukkan bahwa proses hukum telah mencapai tahap terakhir berdasarkan mekanisme yang ditentukan hukum, sedangkan sifat mengikat menunjukkan bahwa hasilnya menimbulkan akibat hukum yang harus dihormati dan dilaksanakan.

Dalam keadilan restoratif, finalitas penting agar para pihak memperoleh kepastian mengenai status perkara dan kewajiban setelah kesepakatan tercapai. Akan tetapi, suatu kesepakatan tidak otomatis memiliki kekuatan yang sama dengan putusan atau penetapan apabila undang-undang tidak memberikan akibat hukum tersebut.

Keadilan restoratif menempatkan pemulihan sebagai salah satu tujuan utama penyelesaian perkara. Korban diberi ruang untuk menyampaikan kerugian dan kebutuhan pemulihan, sedangkan pelaku didorong untuk bertanggung jawab melalui kewajiban yang disepakati.

Kesepakatan dapat berupa penggantian kerugian, pemulihan kondisi korban, permintaan maaf, atau kewajiban lain yang dibenarkan hukum. Karena telah menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara pidana, kesepakatan tidak semata-mata merupakan perdamaian privat, tetapi memiliki hubungan dengan kewenangan aparat penegak hukum dan kepentingan publik.

Kepastian hukum menghendaki aturan yang dapat diketahui, dipahami, dan diterapkan secara konsisten sehingga akibat hukum dapat diperkirakan. Pemikiran Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu nilai dasar hukum bersama keadilan dan kemanfaatan.

Sementara itu, gagasan Lon L. Fuller mengenai moralitas internal hukum menekankan kejelasan, konsistensi, keterbukaan, dan kemampuan aturan untuk dilaksanakan. Dalam konteks restoratif, kepastian hukum mencakup kejelasan mengenai syarat, prosedur, kewenangan, akibat hukum, dan titik akhir penyelesaian.

KUHAP memperkuat dasar normatif keadilan restoratif pada tingkat undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Meskipun demikian, penguatan tersebut masih perlu diikuti kejelasan mengenai hubungan antara kesepakatan, tindakan aparat penegak hukum, putusan atau penetapan pengadilan, dan kemungkinan penggunaan upaya hukum.

Oleh karena itu, perlu dibedakan antara kesepakatan para pihak, tindakan hukum yang didasarkan pada kesepakatan, serta putusan atau penetapan pengadilan. Pembedaan ini menentukan kapan suatu hasil memperoleh sifat final dan mengikat.

Problematika finalitas meliputi status hukum kesepakatan, hubungan dengan kewenangan penuntutan, perlindungan korban, perlindungan pelaku, dan mekanisme pengawasan. Finalitas harus memiliki dasar hukum yang jelas karena perkara pidana juga mengandung kepentingan publik.

Di sisi lain, apabila hasil yang telah sah dan dilaksanakan dapat dibuka kembali tanpa batas yang terukur, korban dan pelaku menghadapi ketidakpastian mengenai penyelesaian perkara.

Penguatan final and binding dapat dilakukan dengan beberapa prinsip.

1. finalitas harus mempunyai dasar hukum yang jelas.
2. finalitas berlaku setelah seluruh persyaratan substantif dan prosedural terpenuhi.
3. isi kesepakatan harus jelas, terukur, dan dapat dibuktikan pelaksanaannya.
4. perlu verifikasi atau pengawasan sebelum hasil dinyatakan final untuk memastikan kesukarelaan dan kepatuhan terhadap hukum.
5. alasan pembukaan kembali harus dirumuskan secara limitatif, misalnya cacat kehendak yang serius, penipuan, paksaan, atau pelanggaran hak korban.
6. setelah seluruh syarat terpenuhi dan hasil memperoleh bentuk hukum yang ditentukan, akibat hukumnya harus dapat diketahui secara pasti oleh semua pihak.

Asas final and binding diperlukan agar penyelesaian melalui keadilan restoratif mempunyai titik akhir dan akibat hukum yang jelas.

Finalitas memberikan kepastian mengenai status penyelesaian, sedangkan daya mengikat memastikan hasil yang telah sah dihormati dan dilaksanakan. Dalam perspektif kepastian hukum, prinsip tersebut penting bagi korban, pelaku, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Pengaturan keadilan restoratif dalam KUHAP merupakan perkembangan penting, tetapi penguatan finalitas tetap memerlukan kejelasan normatif mengenai saat berlakunya finalitas, bentuk hukum yang memberikan daya mengikat, verifikasi dan pengawasan, serta alasan pembukaan kembali perkara.

Peraturan pelaksana perlu merinci aspek-aspek tersebut agar finalitas dapat memperkuat kepastian hukum tanpa mengurangi perlindungan korban, hak pelaku, dan kepentingan penegakan hukum.

Kuningan, 27 Oktober 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
3 Pria di Pekalongan Diamankan, Polisi Sita Sabu dan 1.509 Butir Obat Keras
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB