Konpres : Habis Bacok Pemotor Hingga Tewas, Tidak kooperatif dan Berusaha Kabur serta melawan Pelaku Ditembak Polisi

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Hari ini Kamis, 9.6.22 Polres Cirebon Kota, melaksanakan Konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembacokan di jalan raya gunungjati yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sat reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku pembacokan di Jalan Raya Sunan Gunung Jati Kabupaten Cirebon Jawa Barat. IB dan R ditangkap dalam pelariannya di Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya Kapolres Cirebon Kota menyatakan ” pelaku IB dan IR , atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun “. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Jelas Fahri ” petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena tidak kooperatif dalam memberikan keterangan bahkan mau melarikan diri kembali “.

Kata Fahri ” pelaku berusaha menghilangkan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan membacok korban. Ketika dimintai keterangan dimana barang bukti itu disembunyikan, pelaku tidak kooperatif “. Katanya didampingi Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja. SH. MH.

Lanjut Fahri ” Berdasarkan pengakuan IB, barang bukti berupa sebilah golok dibuang di selokan atau saluran air di sekitar Desa Keraton Kabupaten Cirebon. Setelah petugas melakukan pengecekan, golok itu tidak ditemukan. Ujarnya didampingi pula dengan Ka team sus IPTU Sindi, SH.MH.

Setelah kembali diinterogasi, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bahwa golok tersebut dibuang di daerah pesisir. Saat diminta menunjukkan barang bukti, pelaku mencari celah dan memanfaatkannya untuk melarikan diri, oleh karena itu petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku. Papar Kapolres Ciko AKBP M. Fahri siregar.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB