Polres Pekalongan Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Angkringan Kajen

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pekalongan menangkap seorang pria berinisial RN (36), warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di sebuah warung angkringan di Jalan Raya Mandurorejo, Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, beberapa waktu yang lalu. Pelaku berhasil diamankan petugas di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026).

 

Kapolres Pekalaongan AKBP ZAMRUL AINI, S.H, S.I.K., M.H., M.B.A melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menuntaskan perkara aksi kekerasan yang terjadi pada dini hari Jumat (14/7/2023) lalu.

 

“Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus pengeroyokan di wilayah Kajen. Ia ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin sore,” ujar Kasubsi Penmas.

 

Dari keterangan yang didapat, peristiwa pengeroyokan bermula saat kedua korban bersama sejumlah temannya sedang duduk di sebuah warung angkringan. Tiba-tiba, rombongan pria datang dari arah selatan sambil berteriak mencari laki-laki. Dalam rombongan tersebut, salah seorang diduga membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan beberapa orang lainnya membawa kayu. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang menyasar dua korban.

 

Salah satu korban, BK alias Menyek (23), mengalami luka robek di bagian dagu setelah diduga diserang menggunakan celurit. Sementara korban lainnya, AB alias Dimblon (20), mengalami luka robek di bagian kepala dan punggung serta memar pada punggung akibat dugaan pembacokan dan pemukulan menggunakan kayu.

 

Setelah kejadian, kedua korban mendatangi IGD RSUD Kajen untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, rombongan terduga pelaku meninggalkan lokasi setelah warga sekitar mendatangi tempat kejadian.

 

Dari hasil penyidikan, pelaku juga diduga terlibat dalam tindak kekerasan di wilayah lain di Kabupaten Pekalongan. Pelaku mengakui pernah melakukan kekerasan di wilayah Kajen, Karanganyar, dan Wonopringgo.

 

Selain menangkap pelaku, Polres Pekalongan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, diantaranya celana jeans dan kaus yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.

 

Atas perkara tersebut, RN disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan, atau Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB