Dugaan arogansi Oknum anggota Polri saat penggrebekan sejumlah warga datangi Polda Lampung

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Mataram / Patrolinews86.com – Paska penggrebekan terduga penyalahgunaan Narkoba ,,oleh tim gabungan Polda Lampung ,Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Mataram ,
penggrebekan dugaan penyalahgunaan narkoba di Dusun satu Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu 17 / 10/2026

Terlihat dan telah beredar Sebuah rekaman Vidio kejadian ,saat pnggerebekan diduga Oknum Anggota Polri yang Menunjukan ketidak profisionalan , Arogansi , Intimidasi , ,Berupa tindakan Melepaskan tembakan ke udara , Mengucapkan kata kata kotor yang menghina warga ,Mengokang senjata api Laras panjang , serta menodongkan ke arah warga bernama ,Asrul ,sembari berkata ,Saya tembak kepalamu ,,

Atas perihal tersebut diatas Sejumlah warga dari Dusun satu (1)dan dusun lima(5) Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah ,
Mendatangi Polda Lampung dengan tujuan Untuk Menyampaikan Surat pengaduan ke Kadiv Propam Polri ,yang telah diterima dan tetuang dalam Surat penerimaan Surat pengaduan Propam dengan Nomor : SPSP 2/2026 102000002 atas nama Mahendra Hasan Nudin ,alamat Dusun (5) Sido Mukti Kampung Matanat Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.pada 20/10/2026

Dengan telah di sampaikanya surat pengaduan ke Kadiv Propam ,Mahendra bersama Warga lainya saat di minta keterangan oleh awak media ,mengatakan , berharap kepada , Propam polri untuk menindak lanjuti , Pengaduan masyarakat serta mengambil tindakan tegas sesuai dengan Aturan dan Hukum yang berlaku.

Untuk selajutnya Redaksi membuka ruang untuk pihak terkait ,vagar dapat memberikan klarifikasi ,Hak Jawab , sesuai dengan Undang undang PERS dan Kode etik Jurnalis ,,

#( K-@6 )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB