Kajari Indramayu, Niko, S.H., M.H: Himbau Masyarakat Agar Berhati Hati Dalam Menerima dan Menyebarkan Informasi

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu,Patrolinews86.com-

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Niko, S.H., M.H, mengeluarkan himbauan penting terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya bersama menjaga kondusivitas di tengah arus informasi yang semakin berkembang pesat.

Dalam penyampaiannya, Kajari Indramayu, Niko menegaskan, bahwa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Setiap warga diharapkan aktif berperan serta menjaga lingkungannya, saling menghargai, dan melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Tidak ada keamanan yang tercipta tanpa ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Saling peduli, saling berhati-hati, dan segera laporkan jika ada hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di sekitar kita,” ujar Niko, pada Selasa (13/10/2026)

Dikatakannya, terutama terkait penggunaan media sosial, Kajari Indramayu, Niko mengingatkan, masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.

 

“Di era digital ini, informasi menyebar sangat cepat. Tidak semua yang kita baca di medsos itu semuanya benar. Untuk itu sebelum membagikan informasi, pastikan terlebih dahulu kebenarannya. Jangan sampai ketidaktahuan kita justru memicu perselisihan atau menyebarkan kebencian. Jadilah pengguna media sosial yang cerdas, sampaikan hal-hal yang positif, dan hindari menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya,” himbaunya.

 

Niko berharap masyarakat Indramayu dapat terus hidup rukun, damai, dan bijaksana dalam bermedia sosial demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis, pintanya. (Agus Sulist/Red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB