PERUNDUNGAN (BULLYING) DI LINGKUNGAN SEKOLAH: SANKSI HUKUM, TANGGUNG JAWAB SEKOLAH, DAN UPAYA PERLINDUNGAN ANAK

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM (LEGAL OPINION)*

Perundungan atau bullying di lingkungan sekolah merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai candaan biasa, kenakalan anak, ataupun bagian dari proses pendewasaan. Perundungan dapat terjadi di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA), baik dalam bentuk kekerasan fisik, penghinaan, intimidasi, pengucilan, pemerasan, maupun penyebaran konten yang mempermalukan korban melalui media sosial. Perilaku tersebut berpotensi mengganggu kesehatan fisik dan psikologis anak, menghambat proses belajar, serta menimbulkan rasa takut dan kehilangan kepercayaan diri.

 

Dalam perspektif hukum, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 54 undang-undang tersebut pada pokoknya mewajibkan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya, termasuk yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain.

 

Oleh karena itu, sekolah bukan hanya tempat untuk memberikan pengetahuan akademik, melainkan juga tempat untuk memastikan setiap anak merasa aman, dihormati, dan terlindungi. Apabila perundungan terjadi, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan meminta korban dan pelaku berjabat tangan atau saling meminta maaf. Sekolah perlu mengidentifikasi bentuk perundungan, memastikan keselamatan korban, memeriksa fakta secara objektif, memberikan pembinaan yang sesuai, serta melibatkan orang tua dan pihak berwenang apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

 

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Perundungan

 

Sanksi terhadap perundungan harus ditentukan berdasarkan bentuk perbuatan, tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, usia pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku. Tidak semua perilaku mengejek secara otomatis merupakan tindak pidana, tetapi penghinaan yang berulang, ancaman, kekerasan fisik, pemaksaan, pemerasan, atau tindakan yang menyebabkan penderitaan serius tidak boleh diabaikan hanya karena pelakunya masih berstatus pelajar.

 

Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80, mengatur larangan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak beserta ancaman pidananya. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1), pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana berdasarkan ayat (2) dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Apabila mengakibatkan kematian, ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan fakta yang terbukti, bukan semata-mata karena suatu kejadian diberi label bullying.

 

Selain ketentuan perlindungan anak, tindakan tertentu dapat memenuhi unsur tindak pidana lain, misalnya penganiayaan, kekerasan secara bersama-sama, ancaman, atau pemerasan. Penentuan pasal harus disesuaikan dengan perbuatan yang terjadi dan hukum pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Untuk perkara yang terjadi setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penegak hukum perlu menggunakan ketentuan KUHP yang relevan, termasuk memperhatikan ketentuan peralihan dan waktu berlakunya hukum.

 

Perundungan melalui media elektronik juga memerlukan perhatian khusus. Penyebaran foto atau video yang mempermalukan korban, ancaman melalui pesan, dan penghinaan di media sosial harus dinilai berdasarkan isi, cara penyebaran, maksud, serta unsur hukum yang terpenuhi. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik dengan persyaratan hukum tertentu. Namun, pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap setiap tindakan cyberbullying. Ketentuan mengenai anak sebagai pelaku, usia pertanggungjawaban pidana, dan aturan khusus lainnya tetap harus diperhatikan.

 

Bagaimana Jika Pelaku Masih Anak-Anak?

 

Dalam perkara perundungan yang dilakukan oleh siswa di bawah usia 18 tahun, penanganan hukumnya harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini menempatkan kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan, dan keadilan restoratif sebagai pertimbangan penting, tanpa menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

 

Anak yang belum berusia 12 tahun tidak diperlakukan sama dengan anak yang telah mencapai usia pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan Pasal 21 UU SPPA, anak yang belum berusia 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana ditangani melalui mekanisme tindakan sesuai ketentuan undang-undang, antara lain dikembalikan kepada orang tua atau diikutsertakan dalam program pendidikan dan pembinaan yang sesuai. Untuk anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun, proses hukum harus mengikuti ketentuan khusus peradilan pidana anak. Pasal 69 mengatur bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, sedangkan pidana dapat dijatuhkan kepada anak yang telah berusia 14 tahun sesuai persyaratan hukum yang berlaku.

 

Diversi atau penyelesaian di luar proses peradilan dapat diupayakan apabila memenuhi syarat dalam UU SPPA, antara lain berkaitan dengan ancaman pidana dan status pengulangan tindak pidana. Karena itu, tidak benar apabila semua kasus perundungan otomatis diselesaikan secara damai, tetapi juga tidak tepat apabila setiap pelaku anak langsung dituntut untuk dipenjara tanpa mempertimbangkan ketentuan peradilan anak. Penanganan perkara harus memperhatikan hak korban, keselamatan seluruh anak yang terlibat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tanggung Jawab Sekolah dan Orang Tua

 

Sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mencegah kekerasan antarpeserta didik. Dalam hal ini, satuan pendidikan harus menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai peraturan pendidikan yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sepanjang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan penggantinya. Sekolah perlu memiliki prosedur pelaporan, melakukan pemeriksaan yang objektif, melindungi identitas dan kondisi psikologis korban, serta memberikan tindak lanjut terhadap pelaku melalui pembinaan dan sanksi yang proporsional.

 

Sanksi internal sekolah dapat berupa teguran, pemanggilan orang tua, kewajiban mengikuti pembinaan, pendampingan konseling, pembatasan kegiatan tertentu, atau tindakan disiplin lain sesuai tata tertib dan peraturan yang berlaku. Untuk kasus berat, sekolah harus mempertimbangkan langkah perlindungan dan koordinasi dengan instansi berwenang. Skorsing atau pemindahan siswa tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, dan pengeluaran siswa dari sekolah bukanlah sanksi yang otomatis berlaku untuk setiap kasus perundungan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan aturan pendidikan, hak anak, keselamatan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak.

 

Orang tua juga memiliki peran penting dalam membentuk perilaku anak. Orang tua pelaku perlu bekerja sama dengan sekolah untuk memperbaiki perilaku anak, mengajarkan empati, dan memastikan tindakan serupa tidak berulang. Sementara itu, orang tua korban perlu memberikan dukungan emosional, mendokumentasikan kejadian yang relevan, serta melaporkan peristiwa kepada pihak sekolah atau instansi berwenang apabila diperlukan. Tanggung jawab orang tua tidak berarti bahwa mereka otomatis harus menanggung pidana atas perbuatan anaknya; pertanggungjawaban hukum tetap ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta setiap perkara.

 

Solusi: Pendidikan Hukum yang Mudah Dipahami Anak

 

Menurut pendapat hukum ini, upaya paling mendasar untuk mengurangi perundungan di sekolah adalah memberikan pendidikan hukum sejak dini menggunakan bahasa yang sederhana, contoh konkret, dan metode yang sesuai dengan usia anak. Anak sekolah dasar tidak cukup hanya diberi tahu bahwa bullying dilarang. Mereka perlu memahami perilaku apa yang termasuk perundungan, mengapa tindakan tersebut menyakiti orang lain, bagaimana cara meminta pertolongan, serta apa akibat yang mungkin timbul apabila tindakan itu dilakukan.

 

Kepada siswa sekolah dasar, guru dapat menjelaskan bahwa mengejek nama, bentuk tubuh, kondisi keluarga, atau kekurangan teman; memukul; menendang; merusak barang; mengancam; mengambil uang secara paksa; dan sengaja mengucilkan seseorang secara terus-menerus merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Anak juga perlu memahami bahwa mengatakan “hanya bercanda” tidak menghapus dampak buruk perbuatan apabila tindakan itu menyakiti, menakut-nakuti, atau merendahkan orang lain. Pada saat yang sama, guru harus menjelaskan perbedaan antara konflik biasa dan perundungan agar anak tidak mudah memberikan label tanpa memahami kejadian secara utuh.

 

Pendidikan hukum dapat dilakukan melalui cerita pendek, permainan peran, poster, diskusi kelas, video edukasi yang sesuai usia, dan simulasi cara melapor. Guru dapat memberikan contoh bahwa apabila seorang siswa terus-menerus diejek, dipukul, atau dipaksa menyerahkan uang, ia berhak berkata tegas bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan, menjauh ke tempat aman, kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada guru, orang tua, atau orang dewasa yang dipercaya. Anak yang menyaksikan perundungan juga harus diajarkan agar tidak ikut menertawakan, merekam untuk mempermalukan korban, atau menyebarkan video kejadian. Mereka dapat membantu dengan mendampingi korban dan melaporkan peristiwa kepada orang dewasa yang bertanggung jawab.

 

Untuk siswa SMP dan SMA, materi pendidikan hukum dapat diperluas dengan membahas tanggung jawab atas kekerasan fisik, ancaman, pemerasan, penyebaran konten digital, serta konsekuensi sosial dan hukum dari tindakan tersebut. Mereka perlu memahami bahwa rekaman perundungan yang diunggah atau diteruskan ke media sosial dapat memperluas penderitaan korban. Karena itu, siswa harus membiasakan diri untuk tidak menyebarkan konten yang mempermalukan orang lain, menjaga privasi, dan menggunakan media digital secara bertanggung jawab.

 

Sekolah juga perlu menyediakan saluran pelaporan yang aman, mudah diakses, dan tidak menempatkan korban dalam posisi yang semakin tertekan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius, dengan mencegah pembalasan terhadap pelapor, menjaga kerahasiaan informasi, dan menghindari pemaksaan mediasi langsung apabila korban belum merasa aman. Apabila ditemukan dugaan kekerasan berat, ancaman serius, luka, atau tindak pidana lain, sekolah perlu segera berkoordinasi dengan orang tua, tenaga profesional, dinas terkait, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), atau kepolisian sesuai kebutuhan.

 

Mekanisme Penyelesaian Kasus Perundungan di Lingkungan Sekolah

 

Penyelesaian kasus perundungan di lingkungan sekolah harus dilakukan secara cepat, objektif, proporsional, dan berorientasi pada keselamatan anak. Penyelesaian tidak boleh hanya didasarkan pada keinginan menjaga nama baik sekolah, menghindari pemberitaan, atau menganggap bahwa perundungan merupakan kenakalan biasa. Setiap laporan harus ditanggapi secara serius, baik perundungan tersebut terjadi satu kali dengan akibat yang serius maupun berulang kali dalam bentuk ejekan, ancaman, pengucilan, atau kekerasan fisik dan psikis.

 

adapun langkah penyelesaiannya sebagai berikut:

 

1. menghentikan perbuatan perundungan dan memastikan korban berada dalam keadaan aman. Apabila korban mengalami luka, gangguan psikologis, ancaman lanjutan, atau ketakutan untuk kembali ke sekolah, pihak sekolah harus segera memberikan perlindungan dan menghubungkan korban dengan tenaga kesehatan atau tenaga profesional yang sesuai. Korban tidak boleh dipaksa berhadapan langsung dengan pelaku apabila keadaan tersebut berpotensi menambah tekanan psikologis atau membahayakan keselamatannya.

 

2. melakukan pemeriksaan terhadap kejadian secara objektif. Pihak sekolah perlu mendengarkan keterangan korban, siswa yang diduga melakukan perundungan, saksi, guru, dan pihak lain yang mengetahui kejadian. Bukti yang relevan, seperti pesan elektronik, foto, rekaman, atau keterangan saksi, dapat diamankan secara wajar dengan tetap menjaga privasi anak. Pemeriksaan tidak boleh dilakukan dengan mempermalukan korban di depan kelas, menyebarluaskan identitas anak, atau membentuk opini sebelum fakta diperiksa. Korban dan pelapor juga harus dilindungi dari ancaman, intimidasi, maupun tindakan balasan.

 

3. menentukan bentuk penanganan berdasarkan tingkat keseriusan perbuatan. Apabila peristiwa berupa konflik ringan antarsiswa yang tidak mengandung kekerasan serius, sekolah dapat melakukan pembinaan, konseling, komunikasi dengan orang tua, dan pemulihan hubungan antarsiswa apabila aman serta disetujui oleh pihak yang terlibat. Namun, apabila terdapat kekerasan fisik, ancaman serius, pemerasan, pengeroyokan, luka, kekerasan seksual, atau dugaan tindak pidana lainnya, sekolah harus mempertimbangkan pelaporan dan koordinasi dengan instansi berwenang. Penyelesaian internal tidak boleh digunakan untuk menutupi dugaan tindak pidana atau menghalangi korban memperoleh perlindungan hukum.

 

4. melibatkan orang tua atau wali korban dan anak yang diduga melakukan perundungan secara terpisah terlebih dahulu. Pertemuan tersebut bertujuan menjelaskan fakta yang ditemukan, kebutuhan perlindungan korban, tindakan pembinaan yang diperlukan, dan kewajiban semua pihak untuk mencegah pengulangan. Orang tua pelaku perlu dilibatkan dalam proses pembinaan, termasuk mengajarkan empati, pengendalian emosi, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak orang lain. Sementara itu, orang tua korban perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai langkah perlindungan dan tindak lanjut sekolah tanpa harus membuka informasi pribadi anak lain secara tidak semestinya.

 

5. menentukan tindakan pemulihan dan sanksi yang proporsional. Sanksi sekolah dapat diberikan sesuai tata tertib dan peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan usia anak, bentuk pelanggaran, dampak terhadap korban, serta kemungkinan pengulangan. Tindakan pemulihan dapat berupa konseling, pendampingan psikologis, pendidikan tentang empati dan hak anak, permintaan maaf yang tulus apabila dikehendaki korban dan dinilai aman, serta tindakan nyata untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan. Permintaan maaf tidak boleh dipaksakan dan tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban hukum apabila terdapat tindak pidana.

 

6. melakukan pemantauan setelah penyelesaian. Sekolah perlu memastikan perundungan tidak berulang, korban tidak dikucilkan, pelapor tidak mengalami intimidasi, dan pelaku menjalankan program pembinaan yang telah ditetapkan. Guru atau petugas yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan berkala secara wajar, menyediakan saluran pelaporan yang aman, serta berkoordinasi dengan orang tua. Penyelesaian baru dapat dinilai efektif apabila keselamatan korban terjaga dan perilaku perundungan benar-benar berhenti, bukan hanya karena kedua pihak telah menandatangani surat perdamaian.

 

Peran UPTD PPA dan Guru BK dalam Penyelesaian Perundungan

 

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) berperan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak yang menjadi korban perundungan, termasuk asesmen kebutuhan korban, pendampingan psikologis, fasilitasi layanan rujukan, serta koordinasi dengan sekolah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum apabila diperlukan. UPTD PPA juga dapat membantu keluarga memahami hak-hak anak dan langkah yang perlu ditempuh untuk memperoleh perlindungan.

 

Sementara itu, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) berperan melakukan deteksi dini, menerima laporan, memberikan konseling kepada korban maupun pelaku, serta berkoordinasi dengan wali kelas dan orang tua untuk mencegah perundungan berulang. Guru BK harus menjaga kerahasiaan informasi anak dan memastikan korban tidak mengalami intimidasi atau pengucilan setelah melapor.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi

 

Perundungan di lingkungan sekolah bukan persoalan sepele yang dapat diselesaikan hanya dengan menganggapnya sebagai kenakalan anak. Perundungan harus ditangani melalui pendekatan pendidikan, perlindungan korban, pembinaan pelaku, dan penegakan hukum yang proporsional. Sekolah wajib menciptakan lingkungan yang aman, orang tua harus terlibat dalam pembentukan karakter anak, dan pemerintah perlu memastikan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan berjalan secara efektif.

 

Pemberian sanksi bukan semata-mata bertujuan menghukum, melainkan juga menghentikan kekerasan, melindungi korban, menumbuhkan tanggung jawab, dan mencegah pengulangan. Namun, pembinaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi tindak pidana atau mengabaikan penderitaan korban. Sebaliknya, penegakan hukum terhadap anak juga harus tetap memperhatikan usia, hak-hak anak, dan mekanisme khusus peradilan anak.

 

Dengan demikian, pendidikan hukum sejak sekolah dasar merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran bahwa setiap anak memiliki hak untuk merasa aman dan kewajiban untuk menghormati orang lain. Anak harus memahami satu prinsip sederhana: berbeda bukan alasan untuk mengejek, bercanda bukan alasan untuk menyakiti, dan menjadi penonton bukan alasan untuk membiarkan kekerasan.**”

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB