TANAH BERMASALAH, JANGAN SALAH JALUR! Harus ke BPN, Pengadilan Negeri, PTUN, atau Polisi..?

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Tanah merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai hukum yang penting. Namun, ketika muncul sengketa kepemilikan, sertifikat ganda, batas tanah yang dipersoalkan, dugaan penyerobotan, hingga indikasi pemalsuan dokumen, tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sama.

Kesalahan menentukan jalur hukum dapat membuat proses penyelesaian menjadi lebih panjang, menambah biaya, bahkan berisiko membuat tuntutan tidak dapat diterima karena pengadilan yang dituju tidak berwenang mengadilinya.

Karena itu, langkah pertama bukan terburu-buru menggugat atau melaporkan seseorang, melainkan mengidentifikasi terlebih dahulu apa yang sebenarnya disengketakan: hak atas tanahnya, keputusan administrasi pertanahannya, atau dugaan tindak pidananya.

Kapan harus ke BPN?

Apabila persoalan berkaitan dengan data pertanahan, pengukuran, batas bidang tanah, tumpang tindih sertifikat, atau dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan hak, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menjadi pintu awal untuk meminta pemeriksaan data, mengajukan pengaduan, dan mengupayakan penyelesaian sesuai kewenangannya.

BPN dapat melakukan penanganan kasus pertanahan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme pengkajian dan penelitian. Namun, pengaduan kepada BPN tidak otomatis membuat sertifikat pihak lain batal. Pembatalan harus didasarkan pada alasan dan prosedur hukum yang sah.

Kapan harus ke Pengadilan Negeri?

Apabila inti persoalannya adalah siapa yang secara hukum berhak memiliki atau menguasai tanah, misalnya sengketa jual beli, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau klaim kepemilikan antara dua pihak, jalur perdata melalui Pengadilan Negeri dapat menjadi pilihan yang tepat sesuai karakter perkara dan kewenangan absolutnya.

Penggugat perlu menyiapkan bukti yang relevan, seperti akta jual beli, sertifikat, surat riwayat tanah, bukti pembayaran, dokumen penguasaan, saksi, serta bukti lain yang mendukung dalilnya.

Sertifikat tanah merupakan alat bukti yang kuat, tetapi bukan berarti selalu tidak dapat dibantah. Pengadilan dapat memeriksa riwayat dan dasar hak para pihak untuk menilai siapa yang paling berhak menurut hukum.

Kapan harus ke PTUN?

Apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk dugaan cacat hukum dalam penerbitan sertifikat oleh pejabat berwenang, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat relevan apabila memenuhi persyaratan hukum acara dan kompetensi PTUN.

Namun, tidak setiap sengketa tanah yang melibatkan sertifikat otomatis menjadi kewenangan PTUN. Apabila substansi sengketanya adalah kepemilikan atau hubungan keperdataan antarindividu, perkara tersebut dapat berada dalam kewenangan peradilan umum. Dalam perkara tertentu, persoalan administrasi dan kepemilikan juga dapat saling berkaitan sehingga strategi hukum harus disusun secara cermat.

Perhatikan pula tenggang waktu pengajuan gugatan serta persyaratan upaya administratif apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku. Jangan menunda pemeriksaan dokumen karena keterlambatan dapat memengaruhi pilihan upaya hukum.

Kapan harus melapor ke Polisi?

Jalur pidana dapat ditempuh apabila terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, misalnya pemalsuan surat, penggunaan dokumen palsu, penipuan, atau perbuatan lain yang dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, sengketa kepemilikan tanah tidak otomatis merupakan tindak pidana. Perbedaan klaim, perselisihan batas, atau kegagalan memenuhi perjanjian harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukum yang relevan.

Laporan pidana juga tidak dengan sendirinya menetapkan siapa pemilik sah tanah tersebut. Penanganan pidana dan penyelesaian hak keperdataan memiliki tujuan serta mekanisme pembuktian yang berbeda. Apabila terdapat bukti dugaan pemalsuan atau penipuan, simpan dokumen asli, bukti transaksi, komunikasi, dan keterangan saksi untuk mendukung proses pemeriksaan.
Apa yang harus disiapkan sebelum menempuh jalur hukum?

Sebelum menentukan langkah, kumpulkan sertifikat atau alas hak yang tersedia, riwayat perolehan tanah, dokumen jual beli atau waris, bukti penguasaan fisik, surat ukur dan data batas jika ada, bukti pembayaran pajak, korespondensi dengan pihak terkait, serta dokumen yang menunjukkan dugaan pelanggaran.

Penting dipahami bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun penguasaan fisik dalam waktu lama tidak selalu berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan yang menentukan. Seluruh bukti perlu dinilai bersama-sama berdasarkan hukum yang berlaku.

Kuningan, 14 Oktober 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru