Pemkab Bandung Tegaskan, Penyelesaian Persoalan PT. BDS Harus Mengikuti Proses Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soreang, Kab. Bandung, Jawa Barat / patrolinews86.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan, penyelesaian persoalan PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) termasuk terkait tuntutan penggantian dana, harus mengikuti proses hukum dan mekanisme yang berlaku.

 

Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bandung, Erwin Rinaldi, usai menerima audiensi Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) di Soreang, pada Selasa (6/10/2026).

 

Pada pertemuan tersebut, PKBDS menyampaikan tuntutan ganti rugi terkait permasalahan PT. BDS kepada Pemkab Bandung. Terkait hal tersebut, Erwin menjelaskan bahwa perkara BDS masih berjalan. Selain itu, telah terdapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta keputusan pailit yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang melibatkan kurator.

 

“Informasi yang kami terima ada dua hal. Pertama, proses hukum sedang berlangsung. Kita tunggu hasil dan keputusannya. Kedua, salah satu yang diharapkan adalah penyelesaian masalah penggantian uang,” ujarnya.

 

Dalam konteks tersebut Erwin menegaskan, Pemkab Bandung tidak dapat melakukan penggantian dana secara langsung, karena harus berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. “Yang jelas kami tegaskan, Pemerintah Daerah tidak mungkin dan tidak dapat mengganti dana kecuali diatur secara hukum, sebab kami juga adalah korban,” katanya.

 

Erwin menjelaskan, Pemkab Bandung juga mengalami kerugian dalam persoalan BDS, karena memiliki penyertaan modal di perusahaan tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai penyelesaian kerugian nantinya akan dilakukan sesuai mekanisme yang saat ini sudah di tangan kurator. “Nanti kita duduk bersama dengan kurator, membicarakan terkait penggantian kalau memang ada yang harus diselesaikan,” katanya. *(I.H. Sianipar)*

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB