Kepala Desa Sukajati Timbun Beras 1 Ton di Mobil Carry Dugaan Bantuan Pangan Beras Pemerintah

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Patrolinews86.com-

Masyarakat Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu menggeruduk kantor Desa untuk melakukan audiensi, pada Jumat (2/10/2026).

Pasalnya masyarakat telah menemukan timbunan beras bantuan Pemerintah September 2026 sebanyak satu ton yang ada didalam mobil minibus carry berada di garasi rumah milik Kades Sukajati.

 

Audien berlangsung singkat diwakilkan oleh Sekdes Sukajati, dikarenakan Kepala Desa tidak ada di kantor dengan alasan sedang memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Selanjutnya, masyarakat memasang sepanduk di depan kantor Desa yang bertulisan, “Menimbun Beras Bantuan Pangan Untuk Rakyat Lebih Busuk Baunya Dari Tumpukan Sampah,”.

Ketua Koordinator Audiensi ,Nanang Khaerul, sebagai perwakilan masyarakat Sukajati, menuntut dan mendorong proses hukum adanya dugaan timbunan beras bantuan pangan Pemerintah yang ada dirumah Kepala Desa Sukajati, diproses secara profesional demi keadilan bagi masyarakat.

“Berharap kepada masyarakat agar terus mengkawal proses hukum ini, sesuai sistem aturan yang ada dan apresiasi positif kepada jajaran polres Indramayu dan Polsek, jajaran Camat dan Danramil Haurgeulis yang telah mengawal sesuai peraturan dan berlangsung kondusif” harap Nanang.

Sementara itu, Camat Rory Firmansyah dan Kapolsek Haurgelis AKP Saifullah, berharap kepada masyarakat Sukajati menghormati dan jaga kondusifitas terhadap proses hukum yang sudah berjalan di Polres Indramayu. (Agus Sulist/Red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB