Viral Bawa Celurit dan Ancam Bunuh Warga, Preman ‘Zaki Kucing’ Ditangkap Polisi!

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Patrolinews86.com Petualangan Zaki alias Kucing (30), seorang preman kampung yang kerap meresahkan dan meneror warga Desa Ketandan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, akhirnya terhenti. Pria tak bekerja ini dibekuk Polsek Wiradesa usai aksi brutalnya mendatangi rumah warga sambil menenteng celurit viral di media sosial.

 

Penangkapan terhadap Zaki dilakukan petugas pada Jumat (25/9/2026) malam sekitar pukul 19.00 wib.

 

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H., mengonfirmasi keberhasilan Polsek Wiradesa dalam mengamankan pelaku pemerasan dan pengancaman berdarah dingin tersebut.

 

“Bahwa pada hari Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 19.00 wib, Polsek Wiradesa Polres Pekalongan telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial Zaki alias Kucing. Pelaku diduga kuat sering melakukan tindakan pemerasan, pengancaman kekerasan, hingga pengerusakan yang amat meresahkan warga Desa Ketandan,” ujar Iptu Suwarti dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

 

Aksi teror pelaku ini mencuat usai sebuah rekaman video berdurasi singkat viral di berbagai platform media sosial sejak Kamis (24/9/2026) malam. Dalam rekaman video yang diambil dari dalam rumah korban, terlihat jelas pelaku yang mengenakan topi dan baju batik mendatangi kediaman korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Pelaku berteriak histeris, mengancam, dan menggedor jendela rumah hingga rusak.

 

Berdasarkan laporan resmi dari korban, aksi keji Zaki alias Kucing bukan kali ini saja terjadi. Pelaku kerap mendatangi warga untuk meminta uang secara paksa dan tak segan mengancam akan membunuh korbannya jika kemauannya tidak dituruti.

 

Mendapat aduan serta bukti rekaman video yang meresahkan masyarakat luas, Tim Reskrim Polsek Wiradesa bergerak cepat melakukan perburuan hingga akhirnya memburu dan mengamankan Zaki tanpa perlawanan.

 

Atas perbuatannya yang brutal, Zaki alias Kucing kini mendekam di sel tahanan Polsek Wiradesa dan dijerat dengan pasal berlapis terkait Pemerasan dengan Ancaman, Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin, Ancaman Pembunuhan, serta Pengrusakan. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB