Proyek Bernilai Hampir 1’5 Miliar Tidak Jelas Ada Dimana RMK-nya, Pengguna Jasa Dan Penyedia Jasa Bungkam.
Kab. Cirebon, patrolinews86.com – Paket pekerjaan (proyek) Peningkatan Jalan Pamengkang-Perum Kalijaga Permai yang bernilai Rp.1.456.771.000,- dan dikerjakan oleh CV PRIEMMA MANUNGGAL ASRI yang dalam papan informasi pekerjaan tidak dijelaskan alamatnya sebagai penyedia jasa. proyek yang mulai digelar pada 9 Oktober 2022 hingga saat ini masih terkesan belum selesai, perhitungan dan penentuan spesifikasi pekerjaan pun terlihat kurang profesional. hal itu di buktikan saat wartawan media ini lewat proyek tersebut hampir setiap hari, pembuatan bekisting dadakan di tukang las setempat membuat dugaan kalau perusahaan penyedia jasa (pemborong) tadi tidak siap menggelar pekerjaan.
Perbedaan ukuran lantai kerja dan cor rigid juga terlihat, belum lagi persoalan cor penghubung pelataran rumah warga pinggir jalan dengan jalan tadi yang lebih tinggi dari pelataran. membuat pertanyaan, apakah saat hujan nanti air tidak masuk kepelataran warga. karena saluran air yang ada, tidak akan maksimal menampung air hujan. dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang tidak bisa disebutkan disini semuanya, hal-hal tadi baru akan terlihat seperti apa sebenar pekerjaan tersebut digelar hanya ada dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK) yang dibuat dan diajukan oleh penyedia jasa ke pengguna jasa bisa diperlihatkan kepada publik wajib pajak. karena syarat mutlak pekerjaan miliaran rupiah haruslah berpatokan pada RMK sebelum melahirkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), namun hingga kini pihak Dinas tidak pernah terbuka dalam hal informasi dimana keberadaan RMK tersebut berada.
Sekedar untuk diketahui, dalam rangka usaha menjaga dan meningkatkan kualitas pekerjaan. maka diperlukan suatu panduan pengendalian mutu, proses serta persyaratan-persyaratan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu berupa Rencana Mutu Kontrak (RMK). rencana mutu kontrak adalah suatu pedoman jaminan mutu dalam pelaksanaan pekerjaan, agar produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang tercantum dalam kontrak. Rencana Mutu Kontrak (RMK) ini digunakan untuk memonitor dan menilai pelaksanaan/penerapan spesifikasi teknik yang melekat pada kontrak kerja konstruksi antara :[ isi : nama pengguna instansi dan nama penyedia jasa]. Rencana Mutu Kontrak (RMK) dimaksudkan untuk menerapkan lingkup prosedur jaminan mutu pelaksanaan kontrak pekerjaan dan dijadikan sebagai acuan untuk menguraikan secara rinci, lengkap dan jelas tentang tata cara melaksanakan pekerjaan secara benar sesuai dengan tahapan kegiatan yang disyaratkan dalam dokumen pelaksanaan (dokumen kontrak).
Sedangkan tujuannya adalah sebagai alat kontrol/pengendali terhadap mutu suatu pekerjaan, apakah semua item pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi atau kriteria yang berlaku. sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan, maka dengan adanya Rencana Mutu Kontrak (RMK) dapat diketahui dari awal dan kesalahan yang lebih fatal dapat dihindari, serta kualitas pekerjaan pun dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan yang diharapkan. hingga berita ini diturunkan, proyek peningkatan jalan pamengkang-perum kalijaga masih belum tertib dan entah kapan selesainya. hingga menyulitkan para pengguna jalan juga masyarakat sekitar pinggir jalan yang terdampak proyek tersebut, yang notabenenya terselenggara dari pajak yang dibayar oleh masyarakat wajib pajak. (Red/ Kusyadi)