PEMALANG, Patrolinews86.com –
Nama Heri yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan praktik pengangsuan, penimbunan hingga perdagangan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, kini menuai bantahan dari pihak yang bersangkutan.
Pihak Heri menegaskan bahwa sejumlah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut versi mereka. Klarifikasi itu disampaikan setelah nama Heri disebut dalam sejumlah pemberitaan yang diterbitkan oleh empat media, yakni cakrawalanews.media, beritapolriinvestigasi.com, bpi91.com, dan suarajurnalis.com.
Dalam pemberitaan yang dipersoalkan, nama Heri disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pengangsuan solar bersubsidi, penggunaan barcode pertanian, hingga dugaan keberadaan lokasi penampungan atau gudang solar di wilayah Kalimas.
Pihak Heri membantah keterkaitan tersebut. Menurut klarifikasi yang disampaikan, Heri disebut sudah lama tidak menjalankan aktivitas bisnis BBM maupun kegiatan pengangsuan solar bersubsidi
Pihaknya juga membantah pernah melakukan aktivitas pengangsuan di SPBU sebagaimana dikaitkan dalam pemberitaan. Karena itu, tudingan mengenai keterlibatan Heri dalam jaringan penimbunan maupun perdagangan solar bersubsidi dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.
“Bos Heri sudah lama tidak beraktivitas di dunia BBM. Jadi, tudingan bahwa beliau masih melakukan pengangsuan atau mengendalikan kegiatan penimbunan solar sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” demikian inti bantahan yang disampaikan pihak Heri.
### Persoalkan Dasar Pemberitaan
Selain membantah substansi pemberitaan, pihak Heri juga mempertanyakan proses verifikasi sebelum namanya dicantumkan dalam narasi dugaan tindak pidana.
Menurut pihaknya, penyebutan nama seseorang dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum seharusnya didukung informasi yang dapat diverifikasi, baik berupa keterangan resmi aparat penegak hukum, dokumentasi, data transaksi maupun bukti lain yang secara langsung menunjukkan adanya keterkaitan.
Pihak Heri juga mempertanyakan apakah sebelum pemberitaan dipublikasikan, media yang bersangkutan telah memberikan kesempatan yang cukup kepada dirinya untuk memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab.
Hal tersebut dinilai penting karena istilah seperti “aktor intelektual”, “mastermind” maupun narasi yang menggambarkan seseorang sebagai pengendali suatu jaringan dapat membentuk persepsi publik seolah-olah keterlibatan tersebut telah terbukti, sementara pihak yang disebut justru membantahnya.
### Minta Hak Jawab dan Koreksi
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya, pihak Heri meminta media yang bersangkutan memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
Pihaknya juga meminta dilakukan evaluasi terhadap materi pemberitaan, khususnya apabila setelah proses verifikasi ditemukan adanya informasi yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan fakta.
Dalam prinsip jurnalistik, akurasi, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab menjadi bagian penting dalam pemberitaan, terutama ketika suatu berita menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan menyebut identitas seseorang.
Pihak Heri menyatakan siap memberikan penjelasan maupun bukti yang diperlukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar.
### Soroti Aspek Hukum Informasi Elektronik
Pihak Heri turut menyinggung aspek hukum terkait penyebaran informasi melalui media elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik memang memuat ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak berarti setiap pemberitaan yang dianggap merugikan seseorang secara otomatis memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Penilaian terhadap dugaan pelanggaran tetap harus melihat substansi informasi, konteks pemberitaan, unsur perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pihak Heri menyatakan masih mengutamakan mekanisme klarifikasi, koreksi dan hak jawab sebagai langkah awal. Jalur hukum disebut sebagai opsi apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.
### Persoalkan Penerapan Kode Etik Jurnalistik
Pihak Heri juga meminta media yang menerbitkan pemberitaan melakukan evaluasi dari perspektif Kode Etik Jurnalistik.
Menurut pihaknya, pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana harus melalui proses pengujian informasi dan konfirmasi kepada pihak yang disebut.
Hal tersebut berkaitan dengan prinsip akurasi dan keberimbangan serta kewajiban untuk tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Pihak Heri menilai persoalan tersebut semakin penting karena pemberitaan telah menyebut identitas dirinya dalam konteks dugaan aktivitas ilegal. Oleh sebab itu, ia meminta media memberikan ruang yang seimbang untuk menyampaikan bantahan dan klarifikasi.
### Dugaan Penyelewengan Solar Diserahkan kepada Aparat
Terlepas dari bantahan terhadap pemberitaan, pihak Heri menyatakan tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Moga maupun Kalimas.
Menurut pihaknya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Heri bahkan menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan dirinya dalam aktivitas yang diberitakan.
Dengan demikian, sampai adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum yang menetapkan fakta sebaliknya, pihak Heri menegaskan bahwa tudingan keterlibatan dirinya dalam dugaan jaringan penyelewengan solar bersubsidi merupakan tuduhan yang telah dibantah.
Pihak Heri berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengutamakan verifikasi, akurasi, keberimbangan, hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
Klarifikasi tersebut juga menjadi kesempatan bagi media yang disebut untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan atas bantahan pihak Heri, sehingga publik dapat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.
(Dedi)
























