RE BUKA SUARA: LAPORKAN SENDIRI TRANSAKSI KE KEJAKSAAN, MINTA PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT DUGAAN SUAP PDAM TIRTA JATI

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON patrolinews86.com ( 28 Agustus 2026 ) — Ryaen Erisman (RE), pihak yang melakukan transfer uang kepada rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas), menyerahkan bukti transaksi, sekaligus meminta perlindungan hukum sebagai pengadu/pelapor.

 

RE datang didampingi Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, SH. Dalam pengaduannya, RE meminta Kejaksaan memeriksa secara menyeluruh latar belakang transaksi, termasuk pihak yang meminta atau mengarahkan, tujuan dan penggunaan dana, komunikasi para pihak, serta kemungkinan keterkaitan transaksi dengan pelayanan atau kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

 

RE juga menyatakan siap menyerahkan sejumlah bukti, antara lain bukti transfer, mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dokumen terkait serta komunikasi sebelum dan sesudah transaksi. Ia menyatakan akan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya serta tidak akan mengubah, menghilangkan atau memanipulasi bukti.

 

Langkah tersebut diambil setelah muncul informasi dan pemberitaan yang mengaitkan transaksi dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. RE meminta agar kedudukan hukumnya ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata karena adanya transaksi transfer.

 

“RE datang sendiri untuk membuka transaksi, menyerahkan bukti dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bentuk itikad baik dan keterbukaan agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif,” ujar Adv. Fahmi Aziz, SH., Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon.

 

Menurut Fahmi, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon agar menangani persoalan ini secara profesional, independen dan transparan serta tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun yang menghendaki perkara tersebut berhenti sebelum seluruh fakta terungkap.

 

POSBAKUM FORMASI Cirebon, kata Fahmi, akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Selain menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, pihaknya juga telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dapat ikut memantau dan memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.

 

Fahmi menegaskan, pengaduan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu. Yang diminta adalah pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa yang meminta, untuk kepentingan apa transaksi dilakukan, bagaimana aliran dan penggunaan dana, serta apakah terdapat keterkaitan dengan kewenangan atau pelayanan di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

 

“RE sudah membuka transaksi. RE sudah datang sendiri ke Kejaksaan. Bukti siap diserahkan. Sekarang kami meminta agar seluruh fakta dibuka dan hukum menentukan berdasarkan alat bukti,” tegas Fahmi.

 

POSBAKUM FORMASI Cirebon juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Lip yah/ ds

 

Catatan Redaksi : 

Berlangganan Portal Berita Terpercaya
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: patrolinews86@gmail.com 
Terima kasih.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru