Porles Lahat Berhasil Mengungkap Kasus Curat : Buruh Harian Lepas Jadi Korban

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porles Lahat Berhasil Mengungkap Kasus Curat : Buruh Harian Lepas Jadi Korban

 

Lahat–Sumsel : Patrolinews 86.com -Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Laporan Polisi LP/B-85/IV/2024/RES LAHAT/POLDA SUMSEL.

Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi memimpin penyelidikan yang mengarah pada penangkapan tersangka, seorang buruh harian lepas bernama Imam Aidil Rifai (18 tahun), atas kasus yang terjadi pada Jumat, 05 April 2024, sekitar jam 01.30 WIB di rumah korban di Rt 08/Rw 03 Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Menurut kronologi kejadian, tersangka masuk ke kamar korban dari pintu belakang, kemudian mengambil sepeda motor merek Honda Vario tahun 2011 yang terparkir di dalam kamar. Setelah berhasil mendapatkan kunci serap sepeda motor dari dalam tas, tersangka membawa kendaraan tersebut melalui pintu depan kamar. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Lahat.

 

Tim Jangal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto, SH berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti, yakni sepeda motor Honda Vario tahun 2011 dengan nomor polisi BG 2583 NOKA: MH1JF9114BK16280 NOSIN: JF91E-1161514, di bawah jembatan Benteng pada pukul 03.30 WIB pada hari yang sama.

 

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku

Agus.m

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru