Program Nasional PTSL Diduga dipungut Biaya Oleh Oknum Panitia dan Kuwu Panyindangan Wetan

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com
Pelaksanaan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, berubah menjadi ajang dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga.
Oknum panitia serta kuwu (kepala desa) diduga kuat memanfaatkannya untuk meraup keuntungan pribadi hingga mencapai ratusan juta rupiah dari sedikitnya 600 berkas pemohon yang terdaftar, Kamis (20/8/2025).
Modus yang dijalankan secara terstruktur ini mencekik warga dengan penetapan tarif jauh di atas batas wajar. Untuk pengurusan berkas atas nama yang sama, pemohon dibebani biaya Rp350.000, sementara untuk berkas yang mengalami peralihan nama, angka yang dipatok melonjak drastis hingga mencapai Rp850.000 per berkas.
Praktik penarikan ini jelas-jelas mengangkangi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDT) No. 25/SKB/V/2017. Regulasi tersebut secara tegas membatasi bahwa pembiayaan persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali dipatok maksimal Rp150.000, yang peruntukannya hanya mencakup kegiatan patok, patok batas, dan penggandaan dokumen.
“Mau gimana lagi, Pak? Kita dipaksakan untuk membayar. Ini jelas pungli, karena di ketentuan estimasi biaya hanya Rp150 ribu, nyatanya kita dipatok biaya dari Rp350–850 per dokumen. Ini jelas memberatkan,” kata D (38), salah satu warga setempat.
Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan memungut uang melebihi ketentuan regulasi oleh pejabat publik tergolong kejahatan jabatan.
Praktik ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun akibat penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.
Suara jeritan warga yang menjadi korban pun mulai mencuat ke permukaan meski diiringi rasa takut akan intimidasi. “Saya dimintai uang Rp350.000 oleh pihak desa, padahal nama di berkas tidak berubah, dan saat bayar sama sekali tidak diberi kuitansi atau bukti penerimaan apa pun,” ujar sumber lain warga setempat yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan.
Modus operandi dugaan pungli ini kian benderang dengan tidak dilibatkannya Panitia Ajudikasi PTSL Desa secara transparan dalam pengelolaan anggaran.
Seluruh aliran uang tunai dari warga kabarnya dihimpun dan dikuasai langsung oleh oknum kuwu, tanpa mengantongi payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menanggapi carut-marut tersebut, Tokoh Masyarakat Indramayu Hasto Kristianto menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Demi membela hak masyarakat kecil dan mengkikis praktik pungli, dirinya berencana menyusun laporan resmi guna membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur di desa tersebut.
“Kami akan segera melaporkan dugaan pungli PTSL di Desa Panyindangan Wetan ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami mendesak APH untuk segera bertindak cepat, menindaklanjuti laporan, dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat tanpa tebang pilih demi kepastian hukum warga,” tegas Hasto Kristianto, S.H.
​Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai besarnya penarikan tarif yang menabrak SKB 3 Menteri serta dugaan aliran dana ratusan juta tersebut, Kuwu Panyindangan Wetan, Warmin mengaku tidak mengetahui adanya Pungli.
Namun ia juga menjelaskan, kemungkinan tambahan biaya yang dilakukan oleh panitia untuk biaya tambahan materai, pematokan dan kerja lapangan panitia.
“Satu sisi saya bangga sebagai Kuwu baru banyak program bantuan dari pemerintah. Sisi lain saya bingung di lapangan ada kabar pungli seperti ini. Nanti kita kroscek, Bapak saya tunggu di kantor,” jelas Kuwu Warmin lewat telepon WhatsApp. (Agus Sulist/Cho)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru