Sat Reskrim Polsek Seltim Ciko Berhasil Ungkap Pencurian Emas dan Uang Saat Evakuasi Rumah Terbakar

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON KOTA, Patrolinews86.com –
Satreskrim Polsek Seltim Ciko berhasil ungkap pencurian uang dan perhiasan emas milik warga saat proses evakuasi barang dari rumah yang terbakar (19/09/26)

Ditambahkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan bahwa dua tersangka berinisial SS dan SB awalnya membantu korban memindahkan barang dari rumah saat terjadi kebakaran.

“Untuk sementara masih kita dalami keterangan dari para tersangka, karena niat muncul ketika melihat barang berharga milik korban saat evakuasi lemari,” ungkap Kapolres

Ditambahkan Kapolres, Kedua tersangka diduga tergiur dan mengambil barang berharga setelah melihat isi lemari saat membantu mengeluarkan perabot dari rumah korban.

Keduanya memanfaatkan kondisi warga yang sibuk melakukan evakuasi sehingga dapat mengambil barang berharga tanpa diketahui korban. Ujar nya

Korban berinisial NJ (41) menyadari uang dan perhiasan emas miliknya hilang seusai proses evakuasi dari rumah yang terbakar. Membuat laporan ke Polsek Selatan Timur Ciko

“Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur kemudian memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat warga membantu korban,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik mengarah kepada SS dan SB sebagai pihak yang diduga mengambil barang milik korban.

Kapolres juga mengatakan kedua tersangka sempat tidak mengakui keterlibatan mereka saat menjalani pemeriksaan awal oleh petugas.

“Awalnya saat di interogasi kedua pelaku tidak mengaku, namun berdasarkan keterangan saksi – saksi kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” ungkap nya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang yang disimpan di saku tersangka, kendaraan, dan rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari penindakan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp47 juta dan perhiasan emas sekitar delapan gram.

Kapolres mengatakan seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

“SS dan SB dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB