Sebar Berita Hoax Dan Akhirnya Tertangkap.

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patrolinews86 —-Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM (45) pemilik akun TikTok @devimahadiva67 (atau @devimahadika67) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ia diciduk karena menyebarkan berita bohong atau hoaks berisi video potongan lama tentang ajakan demonstrasi besar-besaran untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden menjelang HUT ke-81.

 

Petugas menemukan konten mencurigakan di media sosial yang memuat narasi provokatif tanpa dasar fakta.

Pelaku berinisial DM diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Ciamis (2 Agustus 2026) Jawa Barat.

 

Polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang dipakai untuk memotong dan mengunggah video lama seolah-olah kejadian baru.

 

Pelaku mengunggah kembali rekaman video demo masa lalu dan memotongnya agar terlihat seperti rencana aksi terbaru.

 

Unggahan tersebut mengklaim adanya mobilisasi massa ke Gedung DPR/MPR hingga mengaitkan isu pagar mal di Jakarta dan Surabaya dengan krisis ekonomi. Konten ini dinilai berpotensi memicu keresahan serta memecah belah ketertiban masyarakat di ruang digital.

 

Ancaman Hukum Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta regulasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

HERDI RERE

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru