Tim Bareskrim polri grebek HH Club Planet Batam menyita Brangkas Berisi Ekstasi.

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, patrolinews86.com- Tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek HH Club Planet di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba, Senin (10/8) dini hari.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, petugas menyita sebuah brankas berukuran besar yang berisi ekstasi. Operasi melibatkan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri.

Sebanyak 32 orang, terdiri dari tersangka dan saksi, diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kronologi kejadian serta menginventarisasi seluruh barang bukti.

Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Barang bukti utama: Sebuah brankas ukuran besar berisi ekstasi.Orang diamankan: 32 orang (terdiri dari tersangka dan saksi).Status saat ini,

Pemeriksaan intensif dan inventarisasi barang bukti sedang berjalan.

Timgabungan Bareskrim Polri menggerebek HH Club Planet di Batam pada Senin (10/8/2026) pukul 01.00 WIB.

Petugas menyita brankas besar berisi ekstasi dan mengamankan 32 orang dari Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC. Kasus ini masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi, beserta sejumlah barang bukti narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus dugaan peredaran narkotika.

Fifi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru