Boyolali – Patrolinews86.com.
Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota, Polres Boyolali, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Polisi menetapkan seorang pria berinisial MM alias Maftukin sebagai tersangka.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dihadiri Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Boyolali Kota AKP Andy Setyawan, S.H.
Dalam siaran pers tersebut, jajaran Polres Boyolali memaparkan kronologi kejadian, modus operandi, motif, serta barang bukti yang diamankan dalam perkara pencurian tersebut.
Kasus ini dilaporkan korban berinisial SK pada 4 Agustus 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Solo–Semarang Km 2, Dukuh Ringinsari, RT 004/RW 008, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan rilis penanganan perkara Polsek Boyolali Kota, kejadian bermula ketika korban berangkat dari rumah menuju Samsat Boyolali untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Korban mengendarai sepeda motor Grand Astrea tahun 1993 berwarna hitam kombinasi putih.
Setelah menyelesaikan urusan di Samsat, korban kemudian pulang. Saat melintas di lokasi kejadian, korban mengendarai sepeda motor dengan membawa tas selempang di bagian depan tubuh.
Pelaku yang diduga mengendarai sepeda motor dari arah belakang kemudian mendekati korban dan secara tiba-tiba menarik tas selempang milik korban. Tas tersebut terlepas dan dibawa pelaku.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,1 juta.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Boyolali Kota melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM alias Maftukin yang diduga sebagai pelaku.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas selempang, telepon seluler merek Oppo A78, pakaian, sepatu, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Polisi menyebut modus operandi tersangka dilakukan dengan cara membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Setelah mendekati korban, tersangka langsung menarik tas selempang yang digunakan korban hingga terlepas.
Dalam rilis tersebut, polisi menyebut motif tersangka melakukan pencurian adalah faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian. Ancaman hukuman yang tercantum dalam rilis adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta.
Kapolres Boyolali bersama jajaran Satreskrim dan Polsek Boyolali Kota menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Boyolali.
Perkara tersebut selanjutnya masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Samira )
























