Masyarakat Minta APH Turun Tangan Akibat Kerusakan Jalan Diduga Sabotase hingga Penyimpangan Teknis Dalam Proyek Jalan Sindang-Pecuk Senilai Rp. 2,9 M*

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com-   Proyek Rekonstruksi Jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) ruas Sindang–Pecuk di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, senilai Rp.2.902.383.000 bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, kini menuai sorotan tajam sekaligus sejumlah dugaan pelanggaran. Mulai dari kerusakan jalan yang baru dicor, dugaan sabotase, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang disepakati. Kabar ini mencuat setelah rekaman video kondisi lokasi proyek beredar luas di media sosial sejak Senin (27/7/2026). Dalam rekaman tersebut terlihat permukaan jalan yang baru saja dicor sudah mengalami kerusakan dengan jejak roda memanjang di beberapa titik.

 

Berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan menyebutkan identitasnya di lokasi kejadian Senin sore, kerusakan terjadi dalam waktu singkat. “Kerusakan ini baru muncul semalam. Diduga kuat ada unsur kesengajaan, karena jejak kerusakan memanjang lebih dari 50 meter dengan pola zigzag di bagian tengah jalan, bukan di ujung area pengecoran. Jika hanya kebetulan terlewati, kendaraan pasti akan segera berbalik arah sebelum melaju jauh di atas coran yang masih basah,” ujarnya.   Warga juga menyoroti minimnya pengamanan dan penutupan akses di lokasi pekerjaan, serta belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang dinilai memperparah kondisi tersebut.   Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan pelanggaran teknis sejak tahap awal pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV LK asal Cirebon. Pantauan di lokasi pada Rabu (10/6/2026) lalu menemukan sejumlah kejanggalan pada pembuatan tembok penahan tanah. Sesuai gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pemasangan pondasi wajib melalui tahapan: pemasangan cerucuk bambu berdiameter 8–10 sentimeter dengan panjang 1 meter dan jarak antar cerucuk 1 meter, dilanjutkan urugan pasir setebal 10 sentimeter, serta pengurasan air galian sebelum pemasangan batu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketentuan tersebut tidak dijalankan, yang berpotensi mengurangi volume pekerjaan dan merugikan keuangan negara.   Selain itu, pantauan juga tidak menemukan kehadiran konsultan pengawas, tenaga ahli K3, maupun tenaga ahli perusahaan yang seharusnya bertugas di lokasi sesuai dokumen kontrak. Sebagian besar pekerja pun terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri.   Di tengah polemik ini, muncul pula dugaan upaya pengondisian informasi. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dugaan alokasi anggaran untuk pos koordinasi atau pengamanan, termasuk pembentukan grup komunikasi beranggotakan lebih dari 50 wartawan bernama “Kebersamaan Pers Indramayu”. Sumber yang melampirkan bukti pendukung menyebutkan bahwa pihak terkait meminta anggota grup hanya memberitakan hal-hal positif terkait proyek ini. Namun, hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi untuk menghindari kesalahpahaman dan fitnah.

 

Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu Arya Tenggara serta perwakilan CV LK belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.   Menanggapi rangkaian kejanggalan ini, tokoh masyarakat Desa Sindang Tomi Susanto menyatakan keprihatinan mendalam. “Kami sangat menyayangkan proyek senilai hampir tiga miliar rupiah ini diwarnai masalah mutu, dugaan kecurangan, hingga lemahnya pengawasan. Kami minta transparansi dan evaluasi terbuka agar anggaran rakyat benar-benar dimanfaatkan secara tepat,” ujarnya Selasa (28/7/2026).   Tomi menegaskan pengelolaan anggaran negara wajib berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.   “Kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup dan berkoordinasi dengan pihak Penyidik dan Penuntut Khusus serta Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan secara objektif. Jika terbukti ada kerugian negara, kami akan melaporkan secara resmi demi keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.   (Agus Sulist/Red)

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Berita Terbaru